Iklan

Iklan

Kejari Minut Musnahkan Babuk Pidum dan Narkotika Tahun 2021

Afen Mamahit
13 Desember, 2021, 17:48 WIB Last Updated 2021-12-13T10:25:34Z





Minut, Idnews.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara Melakukan Pemusnahan Barang bukti (Babuk) dari perkara tingkat pidana yang memiliki kekuatan hukum tetap atau disebut (Ikratch). 


Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kejari Minut (13/12), turut dihadirkan perwakilan DPRD Minut Steven Goliath, Perwakilan Polres Minut Kasat Samapta Polres Minut AKP Hendrik Rautung, Kasi Intel Juan Palempung, SH, Kasi Barang Bukti Irfan Bermuli, SH, Perwakilan PN Airmadidi Jems Masiti, SH dan Media Massa.





Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Fanny Widyastuti, SH, MH Mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah kasus perkara tindak Pidana umum (Pidum) dan narkotika dari bulan Agustus hingga Desember 2021.





" Ada sebanyak 20 perkara Pidana Umum dengan barang bukti berupa pisau, samurai, parang, bambu, handphone dan bantal guling dan barang bukti dari 8 perkara narkotika/ psikotropika/obat-obatan terlarang sebanyak 0,5254 Gram, obat THD sebanyak 960 Butir," Ucap Kejari Minut.



Penulis : Afen Mamahit


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Minut Musnahkan Babuk Pidum dan Narkotika Tahun 2021

Terkini

Topik Populer

Iklan