Iklan

Iklan

Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Geledah Ruang Kerja Kades

IDNews.co | Redaksi Indonesia Dalam Berita
06 Desember, 2019, 02:46 WIB Last Updated 2020-05-22T17:24:42Z
Kepala Kejari (Kajari) Kulon Progo, Widagdo Mulyono Petrus, Rabu (4/12/2019). (Foto: detikcom / Pradito Rida Pertana) 


KULON PROGO, IDNews.co - Kejaksaan Negeri Wates di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggeledah kantor Kepala Desa Banguncipto di Kecamatan Sentolo.

Penggeledahan menyusul ditetapkannya Kepala Desa Banguncipto HS (50) dan Bendahara Desa SM (60) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

"Penyitaan ada di kantor desa Banguncipto. Kita masih akan menggali catatan dan dokumen yang lain. Barang kali ada dan terserak di sana, karenanya kami melakukan penggeledahan pada kantor desa,"  kata Kepala Kejari Kulon Progo, Widagdo Mulyono Petrus, Rabu (04/12/2019).

Penggeledahan yang dipimpin Kasi Pidana Khusus Kejari Wates Noviana Permanasari dan Kasi Intel Yogi Andiawan Sagita memeriksa setiap ruangan.

Kejari menahan HS dan SM, terkait dugaan penyelewengan dana desa sepanjang tahun 2014-2018 senilai Rp 1,150 miliar.

Widagdo menambahkan, keduanya diduga merekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana desa setempat.
Kepala Kejari (Kajari) Kulon Progo, Widagdo Mulyono Petrus, Rabu (4/12/2019). (Foto: detikcom / Pradito Rida Pertana) 


"Kejari memulai penyelidikan pada 6 November 2019 lalu. Sebanyak 50 saksi sudah diperiksa," ujarnya.

Sebelumnya, Widagdo, menjelaskan penetapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 6 November. Menyikapi laporan itu, jaksa langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah 14 hari penyelidikan, kami temukan adanya dugaan penyelewengan anggaran, mulai dari pembangunan fisik hingga pengadaan barang fiktif yang mengarah kepada 2 orang itu," katanya saat ditemui wartawan di kantor Kejari Kulon Progo, Rabu (04/12/2019), dikutp dari kabarkorupsi.com.

"Dari situlah kemudian ditingkatkan jadi penyidikan dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Untuk keduanya sudah dilakukan penahanan sejak kemarin (Selasa 3/12/2019)," sambung Widagdo.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan ditemukan pula ketidaksamaan antara surat pertanggungjawaban (SPJ) dan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Bahkan ada juga temuan pengadaan seragam PKK yang fiktif dan tidak terealisasi, namun masuk dalam laporan.

"Dan semua itu sudah dilakukan keduanya dari tahun 2014 sampai tahun 2018. Selama kurun waktu 4 tahun itu negara telah dirugikan hingga Rp 1,15 miliar," ucapnya.
Kepala Kejari (Kajari) Kulon Progo, Widagdo Mulyono Petrus, Rabu (4/12/2019). (Foto: detikcom / Pradito Rida Pertana) 


Menurut Widagdo, besaran nilai kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Merujuk aturan yang ada, APIP menjadi institusi yang bisa melakukan audit dan perhitungan kerugian negara, disusul oleh BPK dan BPKP.

Lanjut Widagdo, saat ini kedua tersangka telah dititipkan ke Lapas Wirogunan Kota Yogyakarta guna menunggu proses selanjutnya. Mengingat saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
1 2 3
=
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Geledah Ruang Kerja Kades

Terkini

Topik Populer

Iklan