MINAHASA - IDNEWS.CO - Sampai bulan Juli 2022, Polres Minahasa sudah menyita sekitar 3000 butir obat keras jenis tryhexiphenidyl, dengan 10 tersangka. Trihexyphenidyl adalah obat untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson dan gejala ekstrapiramidal akibat penggunaan obat antipsikotik tertentu.
Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edy susanto S.sos, dalam perkenalannya dalam Kunjungan kerja di Polsek Tompaso mengatakan, Polres Minahasa sedang gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal. Obat keras yang seyogyanya didapatkan tidak dengan resep dokter, kini tersebar bebas untuk ditransaksikan pada situs-situs jual beli online. Dalam situs resminya, BPOM RI sebagai lembaga yang mengawasi peredaran obat dan makanan menyampaikan penjelasan terkait bentuk pengawasan penjualan obat online.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, dalam kunjungannya di WALE MANGUNI PA'DIOR TOMPASO. |
Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK mengatakan, Melalui kegiatan ini kita mengingatkan kepada masyarakat akan bahaya peredaran, penyalahgunaan, dan dampak dari obat-obatan ilegal. Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Kami mengajak masyarakat untuk turut terlibat dalam mengawasi peredaran obat di Minahasa.
(JeJe)