Iklan

Iklan

Tender Proyek 82M Dibatalkan Sepihak, Rektor Unima Dilaporkan ke Kejati

Yesika Kalangi
24 Agustus, 2022, 14:54 WIB Last Updated 2022-08-24T06:59:53Z


MINAHASA - IDNEWS. CO - Direktur Cabang PT. TBI Sulawesi Utara JZ Palit melaporkan Rektor Unima Prof. Deitje Adolfien Katuuk selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait lelang paket pekerjaan pembangunan Pusat Mentalitas Pancasila di kawasan Universitas Negeri Manado (Unima) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dengan nomor laporan 001.1/Pengaduan-Pjs//X.2020 pada 20 Juli lalu, atas tindakan sewenang-wenang, gratifikasi, dan korporasi persekongkolan. 


Pihaknya menyoal, Proses lelang paket pekerjaan pembangunan Pusat Mentalitas Pancasila di kawasan Universitas Negeri Manado (Unima), senilai 82 miliar yang bersumber dari Dana APBN tahun 2022 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi itu, sarat dugaan tindak pidana korupsi. 


"Hasil tender pertama dibatalkan unprosedur oleh Rektor Unima setelah ditetapkannya hasil calon pemenang lelang pertama yang telah bergulir sejak Mei 2022 silam, oleh panitia lelang Pokja Unima lewat Server LPSE Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi,” ungkapnya. 


Lanjutnya,  pembatalan oleh KPA itu, atas dasar sanggah banding. “Namun penerima jaminan surat sanggah banding oleh panitia lelang telah melewati waktu lima hari kalender sesuai dengan ketentuan yang ada. KPA juga diketahui memberhentikan PPK pada saat hasil evaluasi proses lelang sedang berjalan dan belum selesai. Tak hanya itu, ada juga pemberhentian dan pergantian seluruh panitia lelang Pokja Unima. Kami menilai ini bermasalah, menyalahi aturan atas dasar penyimpangan hukum, dan diduga sarat praktik tindak pidana korupsi,” tegas Palit. 


Lanjutnya, penyimpangan ketentuan ini pun telah didaftarkan oleh kuasa hukum Law Firm Franklin Hinonaung, SH & Partners No. 17-P-RPR/VIII/2022 tanggal 9 Agustus 2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado.


Kuasa Hukum PT. TBI,  Law Firm Franklin Hinonaung, SH & Partners saat dikonfirmasi mengatakan,  pihaknya telah memiliki bukti-bukti kuat dan akurat yang telah dipersiapkan untuk persidangan nanti. Apabila persidangan di PTUN selesai dengan putusan incrahct, proses laporan pidana di Kejati Sulut, tetap akan dilanjutkan. 


“Kami sudah menyurat ke Rektor dan Panitia Lelang yang baru untuk menghentikan proses tender kedua yang sementara dijalankan, namun tidak digubris. Kami berharap agar masyarakat Sulut dapat mengawal proses hukum ini, karena langkah-langkah yang diambil oleh Rektor sangat merugikan daerah terlebih khusus masyarakat Sulawesi Utara,” tandasnya. 


Hingga berita ini diturunkan, Rektor Unima Prof Deitje Katuuk belum berhasil dikofirmasi.


(Jeje) 


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tender Proyek 82M Dibatalkan Sepihak, Rektor Unima Dilaporkan ke Kejati

Terkini

Topik Populer

Iklan