Iklan

Iklan

Pemkot Bitung Cairkan THR plus Gaji ke-13

 MARPOL HETHARIA
21 April, 2022, 13:26 WIB Last Updated 2022-04-21T07:57:14Z




IDNews.co, BITUNG - Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) plus gaji ke-13.

Dengan begitu, THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) pusat maupun daerah, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara sudah bisa dicairkan.


Bukti Pemerintah Kota Bitung telah menindak lanjuti petunjuk tersebut dibenarkan Jubir Pemkot Bitung, Albert Sergio SE. 

"Iya benar, Kamis (21/04/22) hari ini. pak Walikota sudah menginstruksikan pembayaran THR bagi seluruh ASN jajaran Pemkot Bitung, diperkirakan sekitar 2.743 pegawai. Sementara untuk gaji ke-13, seperti tahun-tahun sebelumnya nanti dibayarkan bulan Juli tahun berjalan," sebut Sergio.


Dijelaskan Jubir Pemkot Bitung, penyaluran THR sudah diatur dalam PP nomor 16 tahun 2022, tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022.

"Selain Peraturan Pemerintah (PP), penyaluran THR juga tertuang dalam surat edaran Mendagri nomor 900/2069/SJ268/444 SJ, tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas. Halnya Peraturan Walikota (Perwako) nomor 17 tahun 2022 yang mengatur tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD TA 2022,” jelas Sergio.


Lanjutnya, sebagaimana arahan Walikota Bitung Ir Maurits Mantiri MM bersama Wakil Walikota Hengky Honandar SE (MM-HH), agar seluruh ASN diharapkan bisa menggunakan dana ini dengan baik. 

"Buat ASN yang beragama Muslim bisa digunakan untuk kebutuhan hari raya Idul Fitri. Bagi non muslim dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan," imbau MM-HH sebagaimana dikutip Jubir Pemkot Bitung, Albert Sergio SE. (*/marpol)




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkot Bitung Cairkan THR plus Gaji ke-13

Terkini

Iklan