Kepala Disperindag Manado, Hendrik Waroka |
Kepala Disperindag Manado, Hendrik Waroka," Transmart Akan Kena Sanksi Sesuai Permendag Nomor 1 Tahun 2022,Jika Terbukti Ada Unsur Kesengajaan Masih Mencantumkan Harga Lama Terhadap Produk Minyak Goreng"
IDNEWS.CO,MANADO- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado (Disperindag,red) sejak sepekan ini terus turun lapangan untuk mengawasi keberadaan pasokan Minyak Goreng disejumlah ritel-ritel Indomaret,Alfamart,hingga Pasar Swalayan dan Supermarket di Kota Manado.
Keberadaan tim disperindag dibawah komando Kepala Dinas Hendrik Waroka tidak mengenal lelah, dari pagi hari hingga waktu sore terus bejibaku lakukan sidak dengan harapan masyarakat boleh menikmati harga termurah dari keberadaan minyak goreng jenis kelapa sawit.
Namun sangat disayangkan upaya perhatian pemerintah dalam bentuk pengawasan, ada salah satu Swalayan terkenal di kota manado tidak mematuhi anjuran pemerintah dalam penyesuaian harga minyak goreng.
Dalam pemantauan lapangan, disperindag mendapati salah satu swalayan sebut saja Transmart Bahu masih mengantongi harga minyak goreng, dengan memakai harga lama yakni per liter sebesar Rp.23.400. Sementara sudah seminggu berjalan pemerintah telah menetepkan harga per liter sebesar Rp.14.000.
Masih mencantumkan harga lama minyak goreng di swalayan transmart (foto idews.co) |
"Saya sangat menyesalkan transmart tidak proaktif dengan keputusan pemerintah pusat mengenai harga minyak goreng. Padahal sudah seminggu berjalan seluruh ritel dan pasar swalayan sudah menyesuaikan harganya, namun anehnya hanya transmart saja tidak mematuhinya," tegas kepala disperindag,Hendrik Waroka dihadapan sejumlah wartawan saat sidak berlangsung,Jum'at (21/1/2022) Siang tadi.
Dirinya juga mengatakan bahwa jika ada temuan bagi ritel dan swalayan yang masih bandel dengan tetap mencantumkan harga lama, maka tentunya akan dikenakan sansksi sesuai dengan peraturan menteri perdagangan nomor 1 tahun 2022.
" Kami bersama dengan pihak Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Sulawesi Utara (Aprindo,red) sudah menginformasikan kepada pihak pengusaha ritel mengenai kebijakan pemerintah pusat dalam penetapan harga baru untuk minyak goreng. Namun transmart langgar aturan ini," tandasnya.
Lebih jauh seraya menjelaskan, jika ini mengandung unsur kesengajaan maka transmart akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Jikalau sengaja kami akan tindaki dengan tegas sesuai dengan pasal 12 peraturan permendag nomor 1 tahun 2022, dimana akan ada penutupan sementara usaha tersebut, namun apabila tidak di indahkan maka pemerintah akan mencabut izin usaha itu. Kami akan memanggil pihak managemen transmart untuk dimintai keterangan perihal kelalaian mengenai masih mencantumkan harga lama minyak goreng,"tegas Waroka. (Yudi barik)