IDNews.co, MINUT - Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut), Kamis (21/04/22) melakukan pemusnahan barang bukti uang palsu (Babuk Upal) senilai Rp 164.900.000.
Selain upal, sejumlah barang bukti sitaan lainnya tercatat dalam 16 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) selang bulan Januari-Maret 2022.
Giat pemusnahan dipusatkan di areal parkir kantor Kejari turut dilakukan Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK, Perwakilan PN Airmadidi, Kasie Intel Juan palempung SH, Kasie Pidum Joice Tasiam SH MH, Kasie Pidsus Wilke Rabeta SH, Kasie Pengelolaan Babuk, Ivan Bermuli SH.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, uang palsu pecahan seratus ribu senilai Rp 164.900.000 (seratus enam puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah), parang, samurai, gunting, martil, pakaian, handphone dan kursi plastik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut, Yohanes Priyadi SH MH mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan, sebagai tindak lanjut tugas jaksa mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Bulan Januari-Maret 2022 dicatat oleh seksi pengelolaan barang bukti ada 16 perkara. Yang dimusnahkan hari ini berupa barang tajam, benda-benda berbahaya, termasuk pakaian, handphone, kursi plastik dan uang palsu Rp 164.900.000. Semuanya dimusnahkan," tegas Kajari Minut. (Afen.M)