Iklan

Iklan

Restorative Justice, Polres Minahasa Setop Kasus Perusakan dan Pengancaman di Touliang Oki.

Yesika Kalangi
10 Agustus, 2022, 17:47 WIB Last Updated 2022-08-11T10:09:13Z

 



MINAHASA - IDNEWS. CO - Polres Minahasa menyelesaikan penanganan kasus Perusakan dan Pengancaman, berdasarkan Laporan polisi nomor : Lp/424/VIII/2022/Spkt/Resmin/Polda Sulut tanggal 07 Agustus 2022, dan Surat perintah penyelidikan Sp lidik / 467.a / VIII / 2022 / Reskrim tanggal 07 Agustus 2022, yang terjadi di Desa Touliang Oki Kec. Eris, diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).


Restorative Justice dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya, Rabu tgl 10 Agustus 2022 Jam 10.00 Wita, bertempat di kantor Desa Touliang Oki,  Minahasa. 


Hasil Musyawarah perdamaian dituangkan dlm surat Musyawarah damai yg di tanda tangani para pihak yg berperkara dan disaksikan pihak Kepolisian Polres Minahasa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta mengetahui Hukum Tua Desa Touliang Oki.


Sebelumnya pelaku dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP, tentang Pengancaman dan Pasal 406 KUHP, tetang Perusakan. Dengan adanya mediasi perdamaian ini, korban mencabut laporan dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.


Perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Perdamaian dihadiri oleh Wakapolres Minahasa KOMPOL YINDAR. T. SAPANGALO. S.Sos, KBO Sat Reskrim, KANIT I Pidum, korban JUNITA PAKASI,  pelaku,  keluarga pelaku, Hukum tua desa Touliang Oki, tokoh agama dan tokoh masyarakat. 


Restorative Justice (RJ) menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit. Penanganan kasus dengan (RJ) ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.


(JeJe) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Restorative Justice, Polres Minahasa Setop Kasus Perusakan dan Pengancaman di Touliang Oki.

Terkini

Topik Populer

Iklan