Nur Amelia: Seharusnya pemerintah membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi masyarakat"
Anggota DPRD Manado,Nur Amelia (foto ist) |
IDNEWS.CO,MANADO- Sejak Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan surat keputusan nomor 2 tahun 2022, tentang masa klaim Jaminan Hari Tua (JHT) harus berusia 56 Tahun bagi para pekerja yang sudah di berhentikan atau PHK, inilah menimbulkan masalah baru ditengah era masa Pandemi Covid-19.
Persoalannya ketika terjadi pemutusan kerja secara nyata bahwa pekerja tersebut harus nganggur dan tidak lagi mempunyai pekerjaan, sementara bagi yang sudah berkeluarga akan menimbulkan beban baru bagi kehidupannya. Sementara bagimana cara menghidupi keluarga sedangkan tidak ada mata pencaharian lagi.
Seyognya pemerintah harus peka melihat kondisi sekarang. Menurut data BPJS Ketenagakerjaan bulan Agustus tahun 2021 tingkat pengangguran sebanyak 1,49 juta kasus klaim JHT, didominasi oleh korban PHK dan pengunduran diri dengan peserta rentan dibawah 30 tahun atau usia produktif.
Artinya pekerja yang mencairkan JHT karena memang butuh disebabkan PHK dan pengunduran diri dari perusahaan akibat pandemi.
"Pemerintah pusat harus peka melihat situasi sekarang. Harus ada pertimbangan sisi kemanusiaan, bukan karena ego semata atau karena ada tendensi terselubung," tandas anggota legislatif manado,Nur Amelia seraya mengutip statmen anggota legislatif pusat, Dr.Hj Kurniasih Mufidayati,M.Si anggota komisi lX.
Srikandi dari partai PKS kota manado ini mengatakan, partai PKS dari pusat hingga daerah sudah menyatakan sikap menolak keras keputusan menteri ketenagakerjaan dengan se-enaknya mengeluarkan aturan, tanpa melihat kondisi para pekerja ketika harus kena PHK dan pemberhentian akibat pandemi.
"Keputusan ini PKS menilai pemerintah mencederai kemanusiaan dan tak peka kondisi pekerja. Seharusnya pemerintah dapat membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi masyarakat dengan baik. Lakukan sosialisasi edukasi secara utuh jika menyangkut regulasi yang menyentuh, berbagai ruang kehidupan masyarakat secara luas," jelas Amelia seraya juga mengutip pernyataan anggota DPR RI, Dr.Hj.Netty Prasetiyani,M.Si. (yudi barik)