"Sejumlah eks karyawan PD Pasar mulai angkat bicara mempertanyakan keberadaan Bpjs Tenaga Kerja yang hingga hari ini belum bisa dicairkan"
Kuasa Hukum,Frangki Mantiri,SH (foto idnews.co) |
IDNEWS.CO, MANADO - Kemelut persoalan pencairan dana BPJS Ketenagkerjaan mantan Karyawan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Manado kini bergulir bagai bola panas.
Pasalnya, sejumlah eks karyawan Pd Pasar mulai angkat bicara mempertanyakan keberadaan Bpjs Tenaga Kerja yang hingga hari ini belum bisa dicairkan. Padahal semenjak mengabdi mereka setiap bulan harus menerima pemotongan gajinya untuk pembayaran tunjangan Bpjs, namun manakala sejak hengkang dari perusahaan pasar sebagian besar mereka harus gigit jari tidak bisa mencairkan JHT.
Sontak saja, hujan protes pun bertubi-tubi mempertanyakan ke pihak Dewan Direksi Pd Pasar mengenai hak pemotongan gaji selama ini untuk penyetoran Bpjs.
Sementara itu Kuasa Hukum yang sudah ditunjuk oleh mantan karyawan Pd Pasar, Frangki Mantiri,SH mengatakan mengenai iuran Bpjs tenaga kerja dari bulan februari tahun 2021 masih dijabat oleh Direktur lama dan bulan juli pergantian Direktur yang baru, belum ada penyetoran sama sekali ke kantor bpjs tenaga kerja.
Padahal setiap bulan ada pemotongan gaji bagi karyawan namun pihak pd pasar tak menyetor sepeserpun. Ke depan selaku kuasa hukum akan tempuh jalur hukum, segera melaporkan pd pasar ke pihak polda sulut.
"Jika tidak ada itikad baik kami akan mendorong kasus ini ke polda sulut. Sebab pemotongan gaji ini sudah lama apalagi karyawan yang sudah di rumahkan, jadi kami berharap supaya selesai secepatnya karena ini hak mereka," tegas Mantiri, saat diwawancarai sejumlah wartawan, Kamis (24/2/2022) tadi Sore.
Ia juga menegaskan kembali, sementara mengenai salah satu ahli waris mantan karyawan Ibu Vera, jaminan kematian suaminya tidak bisa dicairkan. Ternyata Pd pasar sekali lagi belum menyetor alias ada tunggakan ke pihak kantor Bpjs tenaga kerja.
"Sejak bulan Juli ada tunggakan. Sementara syarat menclaim jaminan kematian ya harus lunas semua penyetoran bpjsnya. Sementara sejak dari bulan November tahun 2021 awal proses berjalan antara pd pasar dengan Bpjs sudah ada kesepakatan melalui jaksa yang ditunjuk oleh instansi Bpjs, dan kesepakatannya pd pasar akan membayar secara bertahap namun saat pengecekan untuk melanjutkan claim santunan kematian ternyata tidak penyetoran sama sekali," tutur Mantiri yang juga merupakan Ketua SBSI Sulut ini. (Yudi Barik)