"Tinggal menunggu saja jadwal Persidangan oleh Pengadilan Tipikor".
tiga tersangka kasus PDAM Manado, foto insert Kasi Penkum Kejati Sulut dan Kuasa Hukum tersangka YW, (foto istimewa) |
IDNEWS.CO, MANADO,- Pernyataan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum), Theodorus Rumampuk,SH.MH terhadap Tiga Tersangka Kasus Korupsi kerjsama Pengelolaan Aset Perusahaan Air Minum (PDAM), akhirnya masuk ke Pengadilan Tipikor.
Sejak terdaftar berkas perkara Hari Jumat (17/2/2023) lalu maka tersangka Yan (YW) segara akan disidsngkan. Hal ini terungkap lewat pernyataan resmi dari Theodorus saat wartawan mengkonfirmasi melalui telpon WhatsApp, Selasa (21/2/2023) kemarin.
" Berkasnya sudah sejak hari Jumat Kami daftarkan ke Pengadilan Tipikor tinggal menunggu saja jadwal persidangan," ucapnya.
Sementara itu selaku Kuasa Hukum YW, Dr Alfian Ratu, SH, MH, dan Jean Christine Maengkom, SH, MH menyambut positif atas pernyataan pihak kejaksaan terhadap perkara tersebut.
Menurutnya selaku tim kuasa hukum sangat mendukung selama proses perkara berlangsung, sehingga dengan keputusan baik untuk pelimpahan berkas ke pengadilan tipikor pertanda bahwa perkara ini mulai mendapat titik terang.
"Sejak dulu beprediksi bahwa keadilan akan terus berpihak pada klien Kami, olehnya kesiapan sudah full tinggal menunggu saja jadwal persidangan," tutur Ratu bersama Mangkom.
Seraya berharap jadwal itu secepatnya disidangkan karena mengingat kondisi klien sudah masa ujur.
" Dari sisi kemanusiaan kan YW sudah tua sehingga perlu dipercepat waktunya, itulah menjadi pertimbangan dasar selaku kuasa hukum," jelasnya.
Sementara itu Pemerintah Kota Manado lewat Kepala Bagian Hukum, Eva Pandensolang, SH.MH mengatakan, Pemkot sendiri juga berpendapat sama semuanya serahkan ke kejaksaan saja. Biarlah akan berproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
" Jika kuasa hukum berpendapat lain menelaah kasus ini dari berbagai pertimbangan pasal per pasal, Kami juga punya penglihatan kacamata berbeda akan tetapi tetap serahkan semuanya ke kejaksaan saja biarlah mereka yang punya wewenang menyangkut perkara ini," tandas Pandensolang. (Yudi Barik)