IDNEWS.CO, MANADO,- Gayung bersambut sejak desakan DR.Alfian Ratu,SH.MH bersama Jein Cristine Maengkom,SH, selaku Kuasa Hukum bagi tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi PT.Air Manado- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) akhirnya terjawab sudah.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum), Theodorus Rumampuk, SH.MH mengatakan bahwa perkara pengelolaan Aset PDAM dengan PT.Air Manado bakal segera dilimpahkan ke pengadilan.
Karena sekarang kata Theo Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyiapkan berkas perkara untuk pelimpahan selanjutnya.
"JPU masih menyiapkan berkas perkara dulu setelah itu akan segera ajukan ke pengadilan sebagai bahan persidangan," jelasnya saat wartawan memintai keterangan kemarin Rabu (15/2/2023).
Saat ditanyakan kapan dedline waktu, Dirinya belum bisa memastikan kapan perampungan berkas. Seraya hanya mengatakan masih dalam kesiapan segala administrasi perkara.
"Kami tidak pastikan waktunya tinggal menunggu saja kesimpulan dari JPU. Yang jelas kasus ini pasti akan Kami limpahkan secepatnya," ungkap Theo.
Sementara itu Kuasa Hukum tersangka Y Alfian Ratu dan Jeine Cristine Maengkom menilai dari pernyataan Kejaksaan harusnya ada garansi waktu tertentu, sehingga tidak terlalu mengulur waktu sebab sejak penahan hingga sekarang sudah hampir lima bulan berjalan belum ada kepastian jelas.
" Tapi Kami sudah mendengar pernyataan dari Kasi Penkum bahwa akan segera pelimpahan kasus, setidaknya pihak kejaksaan ada pro aktif mengenai kasus ini. Kami berharap klien ini sudah harus didorong berkasnya karena kondisinya sudah ujur kemudian harus berlama-berlama belum ada kepastian hukum," tandasnya. (Yudi Barik)