Iklan

Iklan

Terlalu Lama Penangan Kasus PDAM Oleh Kejati Sulut, Kuasa Hukum Yan Wawo Minta Percepat Pelimpahan Ke Pengadilan

WAHYUDI BARIK
13 Februari, 2023, 21:36 WIB Last Updated 2023-02-13T13:47:24Z

kuasa hukum, DR.Alfian Ratu,SH.MH, (foto istimewa)

IDNEWS.CO, MANADO,- Masih teringat Kita semua mengenai Kasus Korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), menyeret Tiga Tersangka Yakni HHCR alias Hanny (70), Mantan Dirut Utama PDAM Tahun 2005-2006, FJT alias Ferro (64), Mantan Ketua DPRD Manado Tahun 2005-2009, serta JW alias Yan (63), Mantan Anggota Badan Pengawas PDAM Tahun 2005-2006.

Kini ketiga tersangka hingga sekarang masih mendekam di Lembaga Malendeng, sementara status mereka masih terkatung-katung alias belum adanya pelimpahan dalam proses persidangan.

Padahal sejak penahanan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut berselang waktu dari Bulan Oktober 2022 hingga Februari 2023, belum juga adanya perampungan berkas sama sekali sehingga sudah berjalan sekitar lima bulan lamanya.

Makanya selaku Kuasa Hukum (PH) tersangka Yan Wawo, DR. Alfian Ratu,SH.MH dan Jein Cristine Maengkom,SH merasa bahwa lemahnya Institusi Kejaksaan serta ketidak seriusan menyelesaikan kasus ini.

Saat menggelar Konfrensi perss kuasa hukum YW meminta agar Jaksa segera mempercepat perkara ini ke Pengadilan Negeri, supaya boleh berlangsung persidangan.

" Jangan hanya sekedar tangkap kemudian dimasukan ke malendeng setelah itu perkaranya jadi mandek. Kan aneh juga pihak kejaksaan apalagi klien kami ini sudah ujur usianya sementara belum ada kejelasan mau bagaimana lanjutan perkara tersebut," tandas Alfian kepada awak media, senin (13/2/2023) Sore tadi.

Dirinya juga menjelasakan kembali selaku kuasa hukum pihaknya meminta keadilan bagi kejaksaa, sebab dari oktober penyelidikan naik ke penuntutan sementara pelimpahan masih kabur.

" Setidaknya kami mendesak agar klien mendapat kepastian dan keadilan hukum cepat jangan buat begini," tegas Alfian.

Hal senada juga dikatakan Jein Cristine Maengkom,SH, Dirinya mengatakan bahwa informasi berkembang pemerintah kota manado sekarang sudah dan tengah mengganti nama baru bagi PDAM dengan sebutan lain.

" Bagimana perkara belum berjalan maksimal sementara pemerintah sudah menamakan PT.Air dengan nama lain, harusnya selesaikan dulu kasus ini baru bertindak lebih. Pada intinya pemerintah sendiri yang membuat kegaduan selama ini terkesan ada hal yang ditutup-tutupi sesuai fakta lapangan," ucap Maengkom.

Seraya menambahkan sementara pemkot sendiri masih mengantongi hutang sebesar Rp.8 miliar (m) yang harus dibayarkan ke perusahaan WMD selaku pemilik modal.

" Bakal ada perkara baru lagi jika tidak terpenuhi penyelesaian beban hutang ke perusahaan WMD, karena sewaktu adanya perjanjian bersama WMD dengan PDAM dimana penyertaan modal sebesar 51 persen untuk perusahaan dan 49 persen dari pemerintah, tapi kenyataannya pemkot tidak mempunyai dana semuanya ditanggung oleh WMD jadi istilahnya hanya modal ludah saja," tutup Maengkom.

(Yudi Barik)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terlalu Lama Penangan Kasus PDAM Oleh Kejati Sulut, Kuasa Hukum Yan Wawo Minta Percepat Pelimpahan Ke Pengadilan

Terkini

Topik Populer

Iklan