Iklan

Iklan

Sekretaris Dinkes Manado, dr.Marini Kapojos Angkat Bicara Penanganan Covid-19 Tahun 2020 Lalu

WAHYUDI BARIK
20 Februari, 2023, 10:29 WIB Last Updated 2023-02-20T02:29:07Z
dr.Marini Kapojos jelaskan," sudah melewati pemeriksaan BPK- Rl dan BPKP-Rl bahkan Inspektorat juga sempat mendampingi,". 

Sekretaris Dinas Kesehatan Manado, dr.Marini Kapojos, (foto istimewa)

IDNEWS.CO, MANADO,- Sekretaris Dinas Kesehatan Manado, dr. Marini Kapojos menjelaskan bahwa Kegiatan Penanganan Covid-19 kala Tahun 2020 lalu berjalan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. 

Termasuk mengacu pada Pedoman pengadaan dalam penanganan pengadaan darurat yang mana telah diatur dalam Peraturan LKPP tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat dan Surat Edaran LKPP tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), serta mengenai pengadaan dalam keadaan darurat yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dalam Bab VIII tentang Pengadaan Khusus. 

Namun menurutnya lagi bahwa sesuai dengan SK tugas diberikan padanya hanyalah melanjutkan kegiatan sebelumnya, kala itu dipegang langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Manado era tahun 2020. 

" Saya hanya melanjutkan program kerja mulai dari Bulan Juli hingga akhir Desember 2020 selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Karena waktu itu kapasitas juga sebagai Koordinator Satuan Gugus Tugas Satgas Penanganan Covid19 Dinas Kesehatan," jelas Kapojos saat Wartawan menghubungi melalui akun WhatsApp, Sabbtu (18/2/2023). 

Dirinya juga mengatakan kembali selaku KPA pihaknya langsung membentuk tim kerja termasuk petugas lapangan. Semua tersusun secara sistematis sesuai aturan yg berlaku mulai dari tahap identifikasi kebutuhan, tahap penetapan kebutuhan, kemudian tahap pelaksanaan pengadaan oleh PPK (pejabat pembuat komitmen),  sampai tahap evaluasi dan pemeriksaan oleh pihak-pihak yang terkait.



" Jadi pada dasarnya semua kebutuhan warga di bidang kesehatan pada saat itu secara optimal terpenuhi, dimana karena kondisi mendesak kala itu sangat membutuhkan penanganan secepatnya  sehingga lewat Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dari pemerintah Kota Manado lewat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Manado," urai Kapojos. 

" Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dalam Bab Vlll mengenai pengadaan khusus dalam keadaan darurat. Sekali lagi ini kan kondisi sangat mendesak butuh solusi segera," urai Kapojos. 

" Kami sudah dikawal oleh Inspektorat bahkan adakan pendampingan juga, bukan itu saja saat kegiatan-kegiatan Covid19 di bidang Kesehatan berlangsung ada tim mendampingi mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, hingga pihak terkait lainnya. Setelah itu telah melewati pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP-Rl). Potensi penyimpangan sampai sekarang tidak ada karena semua kegiatan telah melewati tahapan yang cukup ketat," tambah Kapojos. 

Seraya menambahkan kembali pada prinsipnya tetap selaras, efektif, efesien, dan akuntabel. Jikalau ada temuan itu pun telah diselesaikan oleh pihak penanggungjawab sesuai aturan yang berlaku. 

"Sangat penting syarat, ukuran, dan regulasi yang jelas serta mengatur kondisi darurat Covid-19 di Kota Manado saat itu dengan mempertimbangkan keselamatan manusia dan mengurangi resiko dampak bencana.” tutup Kapojos.  (Yudi Barik)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sekretaris Dinkes Manado, dr.Marini Kapojos Angkat Bicara Penanganan Covid-19 Tahun 2020 Lalu

Terkini

Topik Populer

Iklan