MINAHASA - IDNEWS. CO - Kejaksaan Negeri Minahasa menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Desa Tateli Dua Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa TA. 2017 S.D. 2019. Tersangka atas nama BM selaku PLH Kepala Desa di Desa Tateli Dua.
"Jumat 02 desember 2022 telah dilakukan penetapan tersangka atas nama BM selaku PLH Kepala Desa di Desa Tateli Dua berdasarkan Surat Penetapan Tersangka no: 1248/P.1.11/Fd.1/12/2022 yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Tateli Dua Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa TA. 2017 S.D. 2019", ujar Kasi Intel Kejari Minahasa Yosi Korompis, SH, MH.
Tersangka BM disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan tersangka BM dilakukan dengan cara mengambil alih tugas dan kewenangan dari Kaur Pembangunan sekaligus Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Kaur Keuangan. disamping itu tersangka BM membuat Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2017-2019, yang mana di dalam Laporan tersebut, terlampir bukti pembelian/pengeluaran desa yang tidak sah karena tidak sesuai dengan pengeluaran yang sebenarnya.
Perbuatan tersangka BM dilakukan secara sengaja, dimana keseluruhan uang negara tersebut berada dalam penguasaan tersangka BM, dan diduga telah disalurkan kepada beberapa pihak untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp970.079.031,94,- (sembilan ratus tujuh puluh juta tujuh puluh sembilan ribu tiga puluh satu rupiah koma sembilan puluh empat ).
Selanjutnya tersangka BM akan dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai kemarin Jumat (2/12/22).
(Jeje*)