"Pembayaran pesangon bagi eks karyawan pd pasar hanya syurga telinga. Kini mereka masih menderita menunggu keputusan semu"
Jajaran dewan pengawas dan direksi pd pasar manado (foto ist) |
IDNEWS.CO,MANADO- Janji tinggal janji, begitulah kemelut mantan karyawan PD Pasar Kota Manado dalam memperjuangkan hak dalam pemenuhan pembayaran pesangon, maupun janji sisa gaji tersebut.
Sudah berbagai upaya ditempuh oleh kurang lebih 100 eks karyawan perusahaan daerah dibawah naungan pemerintah kota manado ini. Mulai dari keluhan ke pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kota Manado, tidak menemui titik terang.
Bahkan lewat kuasa hukum Serikat Buruh Seluruh Indonesia Sulwesi Utara (SBSI) tetap saja tidak ada itikad baik dari pihak direksi Pd Pasar. Hal ini sangat disayangkan oleh mereka yang merasa diri terzolimi selama mengabdi kurang lebih belasan tahun sebagai karyawan.
Saat aksi demo bersama anggota dewan bobi daud (foto ist) |
Rizaldi Lihawa sudah 11 tahun mengabdi harus menerima nasib serupa dari sekian banyak karyawan. Dirinya sejak keputusan direksi harus di rumahkan tanpa kejelasan dan tanpa konpensasi, tidak menerima gaji sejak tiga bulan mulai dari bulan februari, maret,april dan setengah bulan mei.
"Janji direktur utama dr.Roland Roeroe untuk membayar gaji kami selama di rumahkan hanya syurga telinga saja. Buktinya sampai saat ini Saya belum menerima gaji tersebut," jelaa Lihawa saat dihubungi melalui akun whatsupp pribadinya, Senin (21/2/2022) kemarin Siang.
Dirinya juga mengatakan, kondisi sekarang kami tidak bisa berbuat apa-apa lagi tinggal menunggu muzizat dari yang maha kuasa.
Aksi demo bersama Sbsi sulut (foto ist) |
"Mengeluh kemana lagi semua upaya sudah kami tempuh namun hasilnya nihil. Kami sangat berharap pak wali kota mendengar keluhan nasib kami ini," tandas Lihawa.
Seraya menambahkan, lebih naas lagi BPJS tenaga kerja dan kesehatan saat pemotongan gaji ternyata tidak disetorkan oleh pd pasar ke dinas tenaga kerja. Ini terbukti saat pengecekan pihak dinas menjelaskan bahwa tidak ada penyetoran secara berkala dari dewan direksi.
"Ini sangat keterlaluan sekali, kami sepertinya terus terbodohi dengan ulah tingkah laku diretur utama dengan janji manis namun sebenarnya racun bagi kami. Kami akan berupaya tempuh lewat jalur hukum, sudah ada kesepakatan seluruh eks karyawan akan melaporkan kasus ini ke rana hukum," tegas Lihawa.
Hal senaga juga dikatakan Marcus Kapong. Pria satu ini mengabdi ke pd pasar tercatat sebagai karyawan sudah sejak tiga tahun lamanya. Dirinya juga bernasib sama dengan eks karyawan pasar lainnya hanya menerima janji-janji semu tanpa ada alasan sama sekali.
"Sudah sejak bulan februari sampai dengan mei 2021 kami tidak menerima hak berupa konpensasi gaji selama bekerja. Sementara bulan agustus saya bersama rekan kerja lainnya statusnya dirumahkan tanpa menerima gaji sepersenpun," jelas Kapong, Senin (21/2/2022) kemarin Siang saat diwawancarai sejumlah wartawan.
Dirinya juga mengatakan, akibat tidak ada niat dari pd pasar menyelesaikan kewajibannya, seluruh eks karyawan pada bulan september dan oktober 2021 melakukan unjuk rasa ke kantor wali kota, kantor dprd, dan kantor gubernur. Dan pada bulan november diundang oleh pihak dewan kota melakukan hearing.
"Waktu itu yang terima kami komisi dua dan bersama dengan dirut pd pasar. Sementara dihadapan dewan dirut berjanji akan segera menyelesaikan pembayaran sesuai dengan tuntutan kami, namun semua ucapannya bohong belaka," tandas Kapong.
Lebih jauh pensiunan tentara ini kembali menjekaskan, usai hearing berlangsung rombongan langsung menghadap kabag umum pd pasar untuk menyekesaikan apa yang menjadi janji dari dirktur utama, namun hanya sebatas pembicaraan saja tidak ada realisasi. Dua minggu kemudian datang lagi ke kantor pd pasar atas anjuran Roland Roeroe langsung menghadap kuasa hukum untuk selesaikan hak kami.
"Namun beberapa kali pertemuan dengan kuasa hukum sampai sekarang tidak menemui kesepakatan yang memuaskan. Sepertinya kami ini dibuat seperti bola pimpong saja lempar sana lempar sini," tandasnya.
Namun secara tegas kata Kapong lagi, kami minta pd pasar harus menyelesaikan hak dengan tuntutan kami yaitu:
1. Kalau kami dan teman teman sudah tidak dapat bekerja lagi di PD pasar Manado dimohon untuk dibuatkan surat PHK agar boleh mengurus hak kami di BPJS ketenagakerjaan dan pesangon sesuai dengan UU ketenagakerjaan.
2. Upah/gaji yang belum diterima sejak bulan Pebruari , Maret , April, setengah bulan Agustus 2021 agar dapat dibayarkan.
Sebagai informasi bahwa PD pasar Manado belum membayar iuran BPJS ketenagakerjaan karyawan sejak Desember 2020 sampai saat ini padahal di slip gaji kami ada potongan untuk BPJS ketenagakerjaan.
Sementara ini menanggapi hal demikian, Direktur Umum Lucky Senduk menjelaskan untuk pesangon karyawan dirumahkan sudah berproses sesuai dengan aturan perundang- undangan berlaku.
Direktur umum,Lucky Senduk (foto ist) |
Dimana semua terlayani berdasarkan bipartit artinya antara pd pasar dengan karyawan itu sendiri.
"Eks karyawan harus ketemu dengan kuasa hukum. Mereka yang telah sepakat dengan sistim bipartit langsung kami bayarkan secara bertahap karena melihat kondisi keuangan waktu itu. Sementara tidak sepakat akan melanjutkan ke tripartit. Jadi kami menunggu hasil dengan cara tersebut," jelas Senduk. (Yudi barik)