Iklan

Iklan

PDAM Punya Kewenangan Pengelolaan Air Bersih, Hasil Keputusan Wali Kota Manado

 Maxi Tene | Redaksi
08 Januari, 2022, 12:57 WIB Last Updated 2022-01-08T11:04:59Z

 


Hasil Jumpa Pers Bersama YLKI Sulut,Akademisi dan Pemerhati Masyarakat 


Direktur Utama PDAM Manado, Meiky Taliwuna



IDNEWS.CO,MANADO-  Keputusan Wali Kota Manado secara formal mengahiri kerja sama antara pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan pihak WMD, terhadap penyediaan Air bersih di Kota Manado menyisahkan tanda tanya bagi kalangan masyarakat terutama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulawesi Utara.Jumat, 7/1/2022.




Faktanya keadaan terjadi ternyata walaupun saat keputusan oleh wali kota memutuskan tanggal 1 Januari 2022 kerja sama terebut berahir, namun perusahaan PT.Air belum keseluruhan diserahkan ke pihak perusahaan PDAM dibawah komando Direktur Utama Meiky Taliuna termasuk aset serta pengelolaan sistim air bersih wilayah manado dan sekitarnya.


Permasalahan ini terangkat saat kegiatan dialog berlangsung antara Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulawesi Utara bersama dengan para Jurnalis,Jumat (7/1/2022) Sore hari.


Hadir dalam kesempatan tersebut ketua YLKI Sulut, Aldi Lumingkewas, Staf Khusus Walikota Rimata Narande, Akademisi Zefanya Oratmangun, Efraim Lengkong selaku pemerhati masyarakat, dan Arvan Takaliwang.


Saat dialog berlangsung Aldi Lumingkewas selaku ketua YLKI Sulut menyampaikan bahwa kondisi paska kedatangan tim Kejaksaan Tinggi Sulut ke gedung PT.Air, untuk mengadakan sita aset berkas administrasi dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi, kejaksaan mengambil keputusan untuk sementara waktu pengelolaannya diserahkan ke PD Pembangunan Sulut. Sementara PT Air masih ikut terlibat pengelolaan di dalamnya.


“Harusnya kejati menjabarkan SK wali kota terhadap pengelolaan air bersih langsung saja kepada PDAM manado. Sebab ini menyangkut hajat hidup masyarakat dalam penggunaan air bersih. Sementara PDAM sangat berkompeten mengelola air bersih," tandas Lumingkewas.


Sementara itu Staf khusus walikota,Rimata Narande mengungkapkan sekarang ini kejati tengah mendalami dugaan kasus korupsi di tubuh PT.Air, sehingga sementara waktu pihaknya menitipkan pengelolaan air ke PD Pembangunan Sulut.


"Sekarang kan harusnya pengelolaan air bersih sudah sewajarnya diserahkan ke perusahaan PDAM yang berkompeten pengelolaannya,bukan yang lain sehingga ada kehawatiran SK walikota terabaikan," ungkap Narande.


Ditempat yang sama selaku akademisi DR.Zefanya Oratmangun menjelaskan keputusan kejati menyerahkan pengelolaan management air bersih ke PD Pembangunan Sulut sedikit keliru.


"Harusnya kejati mengacu saja pada SK Walikota terhadap pencabutan konsensi PT.Air, dan pengelolaannya langsung serahkan ke pihak PDAM. Kan selesai masalahnya tinggal kasus korupsi silahkan kejati mengusutnya. Ini menjaga supaya masyarakat masih terus menikmati suplay air bersih," jelasnya.


Seraya menambahkan dengan ketegasan bahwa menjadi kewajiban pengelolaan air bersih harus diserahkan sepenuhnya ke perusahaan PDAM. Mengingat sesuai dengan SK wali kota manado. (Yudi barik)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PDAM Punya Kewenangan Pengelolaan Air Bersih, Hasil Keputusan Wali Kota Manado

Terkini

Topik Populer

Iklan