IDNews.co, MINUT - Dipicu laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menyeret Kadis Perindustrian Pemkab Minahasa Utara (Minut) inisial TS alias Toar ke ranah hukum.
Toar memenuhi panggilan Polisi, Sabtu (07/01/22) buntut laporan dugaan penganiaan yang dilayangkan isterinya di Mapolres Minut.
Melalui Kuasa Hukumnya, Jantje Chris Noya SH menegaskan kedatangan Toar ke Mapolres Minut guna lanjutan memberikan klarifikasi.
Sekaligus menepis tudingan soal laporan penganiaan, maupun sangkaan menelantarkan anak sebagaimana dilaporkan. "Ini lanjutan klarifikasi terkait permasalahan yang terjadi," terang kuasa hukumnya.
Ditegaskan Noya, laporan KDRT sepertinya mengada-ada, apalagi tidak memiliki bukti yang cukup.
Misalnya soal penganiayaan seperti apa ??? termasuk sangkaan menelantarkan anak.
Sebab selama ini menurut Noya, hak anak-anak seperti biasa tiap bulan dipenuhi, terhadap anak-anak dari isteri pertama, termasuk anak dari pelapor notabene isteri klien kami. "Tanggung jawab moril berlaku adil buat semua anak-anak, baik tiga anak dari isteri pertama sekalipun sudah bercerai, termasuk seorang anak dari pelapor. Ini semua memenuhi asas keadilan, diperkuat dengan bukti-bukti yang ada. Jadi tidak benar dilaporkan penganiayan àtau menelantarkan anak isteri," tegasnya.
Atas laporan ini diakui Jantje Noya, kliennya merasa keberatan seperti dipermainkan, bahkan berniat akan melapor balik isterinya (pelapor, red). "Dalam waktu dekat kami akan gugat balik," timpalnya sembari menerangkan, klieannya telah memasukam berkas permohonan perceraian di PN Airmadidi dan tengah berproses. (afen/marpol)