Iklan

Iklan

Masa Pandemi Covid 19,Pemkot Manado Evaluasi PAD

20 Agustus, 2021, 07:15 WIB Last Updated 2021-08-20T15:15:46Z


 iDnews, - Manado,Pemerintah Kota (Pemkot) Manado dalam hal ini Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Andrei Angouw dan Richard Sualang (AA-RS) memimpin rapat Evaluasi Pendapatan Daerah bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado. Kamis (19/08/2021).


Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Kota (Sekot) Manado Micler C.S. Lakat, Staf Ahli, Kaban Bapenda, dan pejabat teknis lainnya.


Kepala Bapenda melaporkan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai dengan Agustus 2021. Yang  dilaporkan dalam rapat evaluasi ini adalah progres Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penerangan Jalan Perusahaan Listrik Negara (PPJ PLN) dan Non PLN.


Pada kesempatan ini di sampaikan juga simulasi kenaikan Nilau Jual Objek Pajak (NJOP) untuk uji coba di 3 Kelurahan yang kenaikannya akan diberlakukan  tahun 2022.


Menanggapi laporan pelaksanaan di lapangan yang disampaikan pihak  Bapenda, Wali Kota menggarisbawahi beberapa hal yang harus disikapi. Menurut Wali Kota, Wajib Pajak yang rajin membayar pajaknya tidak perlu di inspeksi mendadak (sidak). Yang disidak adalah mereka yang tidak taat dalam membayar pajak, bukan yang rajin membayar pajak.


Dari laporan yang ada, Wali Kota bertanya beberapa hal terutama apa yang dilakukan di lapangan dalam menggenjot pendapatan. “Apa torang pe kreatifitas dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)?,” tanya Wali Kota.


Selanjutnya apa yang harus di lakukan ketika mengejar piutang seperti piutang PBB dan piutang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan piutang lainnya terutama soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Disampaikan dalam laporan ini total piutang kurang lebih 122,644 milyar yang setengahnya ada di PBB dan lainnya ada di reklame dan lain-lain.


Wali Kota menyarankan harus ada trik-trik dalam rangka menutupi pituang ini. “Misalnya ada insentif atau diskon denda agar wajib pajak termotivasi untuk membayar pajak, supaya PAD yang ketinggalan ini dapat dikejar”.


Diakhir rapat evaluasi, diberikan kesempatan Sekot untuk memberikan masukan apa yang harus dilakukan. Sekretaris menggarisbawahi beberapa hal sehubungan dengan aturan-aturan yang harus ditaati dalam pelaksanaan kerja-kerja Bapenda di lapangan.


Hal yang substansial untuk menjadi pedoman selain aturan, Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) juga adalah tentang Peraturan Daerah (Perda) dan aturan pelaksanaan yang ada pada Peraturan Wali Kota ikut disampaikan juga.


Rapat rutin evaluasi Pendapatan Daerah ini dilaksanakan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat. Makanya sebelum dilaksanakan rapat, semua peserta rapat diharuskan mengikuti “Swab Antigen” terlebih dahulu, agar memastikan bahwa yang akan ikut rapat memiliki hasil Negatif Covid-19.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Masa Pandemi Covid 19,Pemkot Manado Evaluasi PAD

Terkini

Topik Populer

Iklan