MINAHASA - IDNEWS. CO - Pelaksanaan Operasi Zebra Samrat 2022 di Minahasa telah berakhir pada Minggu (16/10/2022). Polres Minahasa menjaring sebanyak 115 pelanggaran lalu lintas.
“Selama kurun waktu 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Samrat 2022, yang dimulai sejak 3 Oktober 2022, Polres Minahasa menjaring pelanggaran sebanyak 115 kasus," kata KBO Satuan Lalu lintas Polres Minahasa Ipda Bobbi Elias, Selasa (18/10/2022).
"Jadi untuk jumlah pelanggaran lalulintas selama operasi zebra ada 115 pelanggar terbanyak yaitu tidak membawa surat-surat kendaraan berjumlah 67 pelanggar, tidak menggunakan helm 32 pelanggar dan knalpot racing 16 pelanggar," beber KBO.
Ia mengatakan, ada juga teguran lisan bagi masyarakat sebanyak 702, berupa imbauan tertib berlalulintas. Elias menyebut, pelanggaran terbanyak masih didominasi oleh pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm maupun masalah kelengkapan surat-surat yaitu sebanyak 99 perkara.
Disusul pelanggaran roda empat dengan 15 perkara dan 1 pelanggaran kendaraan roda enam," ujarnya.
(Jeje*)