iDnews, - Manado,Rapat Paripurna DPRD Kota Manado dalam rangka mendengarkan Penjelasan Wali Kota Manado terhadap Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2022. Kamis (19/08/2021).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado Altje Dondokambey dihadiri oleh anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Darah (Forkopimda), Sekretaris Kota Manado Micler C.S. Lakat, Sekretaris Dewan (Sekwan) Sekwan Zainal Abidin, pejabat eselon, unsur pers dan para undangan lainnya.
Dalam penjelasannya, Wali Kota memaparkan mekanisme tentang penyusunan dan pembahasan KUA PPAS sesuai aturan dan pedoman teknis yang mendasarinya.
Wali Kota juga menyampaikan tentang asumsi-asumsi dalam kaitan dengan pertumbuhan ekonomi berkisar 5,5 – 6,2 %. Hal lain diungkapkan Wali Kota tentang angka pengangguran dan angka kemiskinan serta indeks pembangunan manusia di Kota Manado.
Secara makro skema keuangan ikut disampaikan, mulai dari pendapatan daerah seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD), pajak daerah, retribusi dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Belanja daerah sebesar 1,194 T. Pembiayaan Daerah ditargetkan sebesar 120 M termasuk peminjaman 80 M untuk pembangunan dan pelayanan distribusi air bersih di Kota Manado.
Dari pemaparan angka-angka ini, dikatakan Wali Kota bahwa rancangan dan gambaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 nantinya adalah Azas Berimbang.
Selesai pemaparan oleh Wali Kota, Ketua DPRD menyampaikan mekanisme pembahasan selanjutnya sehingga nantinya menjadi bahasan pada APBD tahun 2022.
Mengingat situasi dan kondisi saat ini masih terkait dengan wabah Covid-19, sehingga rapat paripurna ini dilakukan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19.
Bagi pejabat yang tidak hadir secara fisik, mengikuti rapat paripurna ini secara Online/Virtual yang dilakukan dengan menggunakan teknokogi Video Conference melalui Aplikasi Zoom Cloud Meeting yang diakses dari Handphone/Laptop dari tempat masing-masing.