Iklan

Iklan

Polda Sulut Berhasil Gagalkan Perdagangan Orang, Tiga Tersangka Diamankan dalam Kasus Prostitusi Online

WAHYUDI BARIK
16 November, 2024, 19:38 WIB Last Updated 2024-11-16T11:38:04Z

 "Tim Resmob Polda Sulut Amankan Tiga Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang di Rumah Kos Manado".

Tiga tersangka perdagangan orang, (foto istimewa)

IDNEWS.CO, MANADO, HUMAS POLDA SULUT,- Tim 2 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara berhasil menggagalkan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan modus penggunaan aplikasi prostitusi online di Kota Manado, yang berujung pada penangkapan tiga tersangka pria, masing-masing berinisial R, G, dan E, serta dua orang perempuan yang diduga menjadi korban.


Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 14 November 2024, di sebuah rumah kos yang terletak di kawasan Ranotana, Manado.


Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diamankan setelah diduga terlibat dalam jaringan TPPO yang memanfaatkan aplikasi prostitusi online untuk memperdagangkan dua perempuan tersebut, yang kemudian memberikan layanan seksual kepada para tamu melalui aplikasi tersebut.


"Ketiga tersangka ini diduga memiliki peran penting dalam mengatur dan memfasilitasi transaksi antara tamu dan korban melalui aplikasi yang mereka kelola. Hasil dari aktivitas tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka bersama dengan para korban," kata Kombes Pol Thamsil pada Sabtu, 16 November 2024.


Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Resmob Polda Sulut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan keterlibatan tersangka dalam praktik prostitusi online, antara lain sejumlah alat kontrasepsi, ponsel yang berisi rekaman percakapan transaksi yang mengindikasikan tindak pidana tersebut, serta uang tunai senilai Rp 69.000,- yang ditemukan di lokasi kejadian.


Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menegaskan bahwa kasus TPPO ini merupakan perhatian serius dari Kepolisian, dan pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perdagangan orang yang merugikan korban, baik di tingkat lokal maupun nasional.


“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan atau kejadian yang berkaitan dengan TPPO kepada pihak berwajib. Kasus ini menjadi prioritas dalam penanggulangan kejahatan yang merusak martabat manusia,” tandasnya.


Polda Sulut terus berupaya maksimal untuk menanggulangi kasus-kasus serupa, mengingat tindak pidana perdagangan orang adalah salah satu perhatian utama yang mendapat perhatian serius dari pimpinan Polri dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


(Yudi barik)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polda Sulut Berhasil Gagalkan Perdagangan Orang, Tiga Tersangka Diamankan dalam Kasus Prostitusi Online

Terkini

Topik Populer

Iklan