Iklan

Iklan

Keadaan Pelaku Usaha Ekonomi Pariwisata Manado, Di Kala Hari Besar Keagamaan

WAHYUDI BARIK
24 Maret, 2023, 18:28 WIB Last Updated 2023-03-24T10:28:01Z

surat himbauan bagi pelaku usaha menghadapi hari besar keagamaan, (foto dinas pariwisata manado)

IDNEWS.CO, MANADO,- Kala seluruh Ummat Islam menjalankan Ibadah Puasa Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah Tahun 2023.

Pemerintah Kota Manado kembali mengeluarkan Maklumat kebijakan pembatasan jam operasional, berujung penutupan sementara seluruh tempat hiburan malam.

Kebijakan tersebut sudah menjadi kebiasaan jauh para pemimpin sebelumnya. Namun anehnya sudah memasuki hari ke dua bulan ramadhan media lokal di Manado baik media online mainstream atau media sosial, sepertinya tidak atau belum mempublikasikan kebijakan terkait dengan operasional tempat hiburan di Manado selama bulan puasa. 

Setelah ditelusuri, Pemerintah Kota Manado ternyata telah mengeluarkan kebijakan terkait jam operasional tempat hiburan. Bahkan kebijakan tersebut telah dikeluarkan hampir sepekan sebelum hari raya Nyepi, bertepatan memasuki bulan puasa Ramadhan. 

Surat Edaran dengan nomor D.13/PAR/159/2023 dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Esther T.J. Mamangkey, SE, MM. Surat ini tidak memberikan pembatasan, tetapi imbauan agar para pemilik tempat usaha/hiburan turut menghormati hari besar keagamaan seperti Nyepi, Puasa Ramadhan, dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 serta memperhatikan jam operasional.

Kebijakan pemerintahan AARS melalui Dinas Pariwisata merupakan proses dukungan terhadap geliat ekonomi yang baru berangsur pulih, baik sektor tenaga kerja, pendapatan daerah, sera terutama peningkatan kesejahteraan masyarakat pasca pemberlakuan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPPKM) pada 31 Desember 2022 lalu.

Pembatasan jam operasional tempat usaha/hiburan akan berdampak kurang baik pada pendapatan tenaga kerja yang menggunakan sistem perhitungan upah/gaji berdasarkan jam kerja.

Artinya berkurangnya jam kerja akan diikuti dengan kebijakan pengurangan upah. Di pihak lain, sebagai kota yang berpredikat Kota Toleran, tingkat toleransi dan kerukunan umat beragama di Kota Manado memang telah menunjukkan kelasnya dan menjadi perekat utama bagi kehidupan sosial masyarakatnya.

Sehingga kebijakan imbauan dan perhatian terhadap jam operasional tempat usaha/hiburan dipandang dapat mendorong penghormatan terhadap hari besar keagamaan sekaligus perputaran ekonomi yang semakin baik.

Meski demikian, dalam diskusi bersama Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Manado, Didi Mawa, sebagai bagian dari tugas pokok fungsi, dan tata kerja, instansinya akan terus memantau perkembangan kondisi tempat usaha/hiburan di Kota Manado seperti pub/klub malam/diskotik, kafe dan bar, karaoke, spa, dan panti pijat/griya pijat pada hari besar keagamaan termasuk saat Nyepi waktuu lalu, bulan puasa Ramadhan, Jumat Agung, Paskah, hingga Idul Fitri. (Yudi Barik)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Keadaan Pelaku Usaha Ekonomi Pariwisata Manado, Di Kala Hari Besar Keagamaan

Terkini

Topik Populer

Iklan