Iklan

Iklan

30 Pelanggaran Perda Ditemukan, Majelis Hakim Bisa Menjatuhi Denda 200 Ribu

WAHYUDI BARIK
04 Maret, 2023, 09:08 WIB Last Updated 2023-03-04T01:08:34Z
"Herry Ratu selaku Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Manado mengatakan bahwa ada sebanyak 30 pelanggar yang berhasil terjaring".

suasana sidang tipiring berlangsung bagi warga yang melanggar perda, (foto istimewa)

IDNEWS.CO, MANADO,- Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsbag) Penindakan Pengamanan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Manado, terus melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dari hasil operasi langsung ada tidakan  Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kali ini Jum'at (3/3/2023), Satuan Tugas Operasi Gabungan melakukan OTT sekaligus Sidang Tipiring di Kecamatan Malalayang. 

Di awali dengan apel bersama, Satgas Opsgab bersama dengan para ketua lingkungan di Kecamatan Malalayang kemudian bergerak mencari para pelanggar Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. 

Kecamatan malalayang dipilih lokasi sidang tipiring, (foto istimewa)

Dari tindakan penangkapan Satgas Opsgab tidak hanya menyita barang bukti tapi juga KTP pelanggar. Para pelanggar yang ditemukan kemudian diarahkan untuk mengikuti Sidang Tipiring yang berada di Kantor Camat Malalayang. Herry Ratu selaku Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Manado mengatakan bahwa ada sebanyak 30 pelanggar yang berhasil terjaring. 

"kali ini, ada 30 pelanggar yang kami temukan di lapangan termasuk di dalamnya, pelanggar yang kedapatan membuang sampah di God Bless Park pada beberapa waktu yang lalu," katanya. 

Secara rinci, Herry Ratu menjelaskan bahwa para pelanggar yang terjaring masing-masing perda yaitu, 23 pelanggar di Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah ada 7 orang.

Sebelum sidang tipiring, Maria Sitanggang, S.H., M.H. selaku Majelis Hakim seperti biasa menjelaskan terlebih dahulu sanksi yang akan dikenakan kepada para pelanggar atas kedua perda ini. 

"sanksi untuk Perda No. 2 tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yaitu denda paling banyak Rp50jt dan kurungan paling lama 3 bulan sedangkan Perda No. 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah yaitu denda paling banyak Rp50jt dan kurungan paling lama 6 bulan," jelasnya. 

Majelis Hakim menyayangkan sikap dari para pelanggar. Sebab menurutnya, pihak Pemkot Manado telah melakukan sosialisasi kedua perda ini sejak tahun 2022, namun hingga sekarang masih ditemukan pelanggar. Meskipun begitu Majelis Hakim masih memberikan denda yang terjangkau oleh para pelanggar. 

"sekarang, kami masih memberikan pembinaan dengan denda dan kurungan yang bisa dijangkau. Tetapi apabila bapak/ibu mengulanginya, maka kami akan memberikan sanksi berat. Nama-nama bapak/ibu telah kami catat dan sudah ada di sistem kami," tegasnya. 

Adapun sanksi yang dikenakan oleh Majelis Hakim kepada para pelanggar yaitu denda mulai dari Rp0-200rb atau kurungan 2 hari. Untuk Rp0 diberikan oleh Majelis Hakim kepada pelanggar yang membuang puntung rokok di sebuah warung. Menurutnya, pelanggar tersebut hanya diberikan pembinaan saja karena memang warung tersebut tidak menyediakan tempat sampah. 

Kemudian untuk Rp150rb, diberikan oleh Majelis Hakim kepada pelanggar yang tidak mengakui kesalahannya. Sempat terjadi perdebatan antara pelanggar tersebut dan Majelis Hakim karena menurut pelanggar, dia berjualan di trotoar yang tidak ada pejalan kakinya. Sementara menurut Majelis Hakim, trotoar tersebut digunakan untuk berjalan kaki bukan untuk berjualan. 

Ada juga paling tinggi yaitu Rp200rb, diberikan oleh Majelis Hakim kepada pelanggar yang kedapatan membuang puing-puing yang berbahaya dalam jumlah yang banyak di God Bless Park. Sementara untuk Rp100rb, diberikan kepada masyarakat yang memang terbukti melanggar dan mengaku bersalah. 

Secara keseluruhan dari 30 pelanggar, sebanyak 21 mengikuti Sidang Tipiring dan 9 orang lainnya tidak hadir. Majelis Hakim pun menutup Sidang Tipiring dengan harapan masyarakat paham dan tidak mengulangi pelanggaran atas kedua perda ini. (Yudi Barik)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 30 Pelanggaran Perda Ditemukan, Majelis Hakim Bisa Menjatuhi Denda 200 Ribu

Terkini

Topik Populer

Iklan