Iklan

Iklan

Kapolda Sulut Irjen Pol, Setyo Budianto Tegaskan Kasus Jamret Jadi Perhatian Khusus

WAHYUDI BARIK
11 Januari, 2023, 16:02 WIB Last Updated 2023-01-11T08:02:54Z

saat konferensi pers berlangsung (foto idnews.co)

Setyo Budianto, Kapolda Sulut katakan," kasus jamret merupakan hal serius sebab pelaku sudah lama menjadi pencarian aparat kepolisian,".

IDNEWS.CO, MANADO- Rupanya Persoalan Kelakuan Jamret sempat terjadi sekitar Bulan November 2022 lalu menjadi perhatian khusus bagi Kapolda Sulawesi Utara, Inspektur Jendral Polisi (Irjen Pol) Setyo Budianto.

Hal tersebut dikatakan saat konfrensi pers oleh pihak Polresta Manado, (4/1/2022) beberapa waktu. Hadir saat itu Kapolda bersama dengan Kapolresta Manado, Kombes Pol, Julianto Sirait, Kabit Humas Polda Sulut, Kombes Pol, Jules Abraham Abast.

Dalam Press Reales Dirinya mengatakan bahwa kasus jamret merupakan hal serius sebab pelaku sudah lama menjadi pencarian aparat kepolisian.

" Peristiwanya sempat heboh hasilnya petugas berhasil menangkap dua tersangka pelaku jamret," kata Kapolda.

penunjukan barang bukti ketika konferensi pers berlangsung (foto idnews.co)

Ia juga kembali mengatakan modus operandinya terbilang licik karena saat beraksi menggunakan kendaraan tidak mencantumkan nomor kendaraan, dengan harapan bahwa ketika beraksi tidak terekam kamera CCTV sehingga identitas sulit terlacak.

" Cukup pintar mereka berdua ini bayangkan saja ketika beroperasi kejahatan mereka mencabut nomor plat, sehingga ketika terekam CCTV sulit mengindentifikasi identitas kendaraannya," tandasnya.

Namun berkat kepiawaian Tim Delta Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado, berhasil membekuk ke dua tersangka jambret melalui bantuan CCTV.

Sementara saat melakukan aksi lewat CCTV dua pelaku ini sempat menggunakan jaket warna biru dan hijau, sehingga Tim ROTR langsung menciduk beserta barang bukti berupa Handphone. Pelaku berinisial O (19) dan Y (20) warga asal Paal Dua manado, dan sudah diamankan ke Mako Polresta Manado.

" Mereka berdua disangkakan dengan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian serta ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Kapolda. (Yudi Barik)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kapolda Sulut Irjen Pol, Setyo Budianto Tegaskan Kasus Jamret Jadi Perhatian Khusus

Terkini

Topik Populer

Iklan