Iklan

Iklan

KPU Sulut Sosialisasi Kebijakan dan Regulasi Pemilu 2024

 MARPOL HETHARIA
03 November, 2022, 12:13 WIB Last Updated 2022-11-16T01:38:08Z

 



IDNews.co, MINUT - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulut menggelar sosialisasi kebijakan dan regulasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 bertempat di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), tepatnya di RM KNT jalan Soekarno, Rabu (02/11/22).


Agenda ini dihadiri sekaligus menjadi pemateri, diantaranya Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon SSi MSi, Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit SSTP SH, Kabag Wasidik Ditreskrim Polda Sulut, AKBP DR Drs Servi Bahusame MA, Asisten Intel Kejati Sulut Marthen Tandi SH MH, dipandu Kabag teknis dan Hikmah KPU Sulut Charles Worotjikan.


Hadir juga, Ketua KPUD Minut Hendra Lumanauw MA dan jajaran, anggota Bawaslu Minut Rocky Ambar SH, LL.M, M.Kn, unsur pemerintahan Minut, aparat hukum, Organisasi masyarakat dan media.


Sekertaris KPU Sulut notabene Ketua Panitia Lucky Mayanto MM saat membuka acara sosialisasi, menjelaskan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan regulasi, sehingga penyelenggaraan pemilu sesuai mekanisme berlangsung lancar, sukses, terbuka dan berintegritas. "Ini merupakan pegangan KPU," terang Sekretaris KPU Sulut.


Dasar penindakan hukum pihak Kepolisian sebagaimana dijelaskan Kabag Wasidik Ditreskrim Polda Sulut, AKBP DR Drs Servi Bahusame MA tetap mengacu pada UU NO 8 tahun 1981, KUHAP, UU No 2 tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pelanggaran pemilu seperti black compain, money politik, hingga ujaran kebencian biasa terjadi. Demikian UU Pemilu lebih diutamakan dalam tindak pidana Pemilu. Namun pada prinsipnya bahwa, tugas pokok Kepolisian yakni memelihara Kamtibmas agar pemilu berjalan lancar, aman dan tertib," tegasnya. 


Hal yang sama dijelaskan Donny Rumagit SSTP SH, perihal tugas pengawasan Bawaslu yakni pencegahan sekaligus penindakan atas pelanggaran Pemilu.

"Pencegahan yang dilakukan antara lain menginventarisir indeks kerawanan pemilu, politik identitas, hoax dan lainnya. Regulasi ini jelas dan tegas mengacu pada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu," tambahnya.


Senada As Intel Kejati Sulut Marthen Tandi SH MH menerangkan, pihak Kejasaan pun tetap mengacu sesuai regulasi UU Pemilu. "Namun yang perlu diketahui publik perihal berapa lama laporan atau berkas pelanggaran ini diproses ketika bermuara ke ranah hukum," ujar Marthen Tandi.


Sementara Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon menerangkan, saat ini tahapan pemilu 2024 sudah berjalan, dimulai sejak bulan Juni 2022.

"Seperti kegiatan yang terlaksana hari ini merupakan rangkaian sosialisasi tahapan pemilu. Demikian jawal atau agenda tahapan Pemilu bisa dibuka di webside resmi KPU," ujar Tinangon. (*/marpol)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPU Sulut Sosialisasi Kebijakan dan Regulasi Pemilu 2024

Terkini

Topik Populer

Iklan