Kepala Dinas DR.Tineke Adam |
MANADO, iDNews.co – Terkait sosialisasi rencana peta alokasi ruang Laut Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam rangka revisi peraturan daerah Sulawesi Utara Nomor 01 Tahun 2017 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2017 sampai 2037, dibuka secara langsung, secara virtual Kadis Perikanan dan Kelautan DR Tineke Adam belum lama ini.
Dikatakan Adam, bahwa UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 14 memandatkan penyelenggaraan urusan pemerintah bidang kehutanan kelautan serta Energi dan Sumber daya mineral bagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi salah satu perencanaan yang wajib disusun adalah perencanaan spasial yang berupa rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K), fungsi sebagai arahan pemanfaatan bagi berbagai kegiatan berbasiskan pada sumber daya di wilayah laut pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai arahan pemanfaatan bagi berbagai kegiatan berbasiskan pada sumber daya di wilayah laut pesisir dan pulau-pulau kecil.
Menurut Kadis Adam yang saat ini sementara mengikuti Diklar PIM 2 di Jakarta, bahwa Sulawesi Utara telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Sulawesi Utara tahun 2017 sampai 2037 yang melingkupi 4 wilayah yaitu wilayah Bitung wilayah Minahasa Utara, Manado dan Minahasa bagian barat yang saat ini akan dilanjutkan untuk pembahasan dan penetapan 10 wilayah yang belum memiliki RZWP-3-K.
Adapun pembagian wilayah tersebut yaitu: WILAYAH Minahasa bagian barat Minahasa bagian selatan Minahasa Tenggara,
Bolaang Mongondow Bolaang Mongondow Timur Utara Bolaang Mongondow Selatan,
Kepulauan Sitaro kepulauan Sangihe dan kepulauan Talaud sekaligus melakukan persiapan dalam rangka pelaksanaan proses integrasi RZWP3K ke dalam rencana tata ruang wilayah provinsi Sulawesi Utara pasca terbitnya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.
Adam juga menuturkan bahwa, muatan materi teknis RZWP3K untuk 10 wilayah disusun oleh konsultan pelaksana pada tahun 2016,
“Tentunya hasil ini tidak lepas dari kesempurnaan sehingga dibutuhkan banyak masukkan SKPD terkait untuk memperoleh hasil lebih maksimal demi dokumen rencana zonasi dan pulau-pulau kecil Provinsi Sulawesi Utara secara keseluruhan,” beber Adam.
“Pertemuan ini kami sangat mengharapkan masukan masukan dari bapak ibu saudara-saudari agar nantinya pada tahap berikut dalam proses pembahasan di pusat dapat diterima untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah provinsi Sulawesi Utara pertemuan ini,”jelas Adam.
Sementara itu Kabid Audy Dien berharap semua dapat berpartisipasi dan berkontribusi aktif pada rapat ini sebagai tindak lanjut penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau di provinsi Sulawesi Utara.