Iklan

Iklan

Polres Minut Ungkap Empat Kasus Januari-Februari 2022

 MARPOL HETHARIA
12 Februari, 2022, 09:17 WIB Last Updated 2022-02-12T03:52:14Z

 



IDNews.co, MINUT - Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK, melalui Wakapolres Kompol Hans Biri beberkan empat kasus medio Januari hingga minggu pertama Februari 2022. Dua kasus dinaikan status ke tahap penyidikan (Sidik).

"Dua Kasus dinaikan ke tahap penyidikan. Satu kasus pidana ringan wajib lapor, satunya clear alias tidak diteruskan oleh para pihak," jelas Wakapolres Hans Biri, didampingi Kasat Reskrim AKP Fandy Ba'u SIK, serta Kasubag Humas AKP E Firdaus dalam Press Conference di Mapolres Minut, Jumat (11/02/22).


Empat kasus yang ditangani Satreskrim Polres Minut yakni, Penganiayaan berujung maut, Perkelahian antar siswa SMP di Airmadidi, Pencabulan dan kasus Pencurian.


Diuraikan Wakapolres, kronologi kasus pertama bulan Januari 2022 di Desa Kokoleh, Kecamatan Likupang Selatan (Liksel). Tersangka MT alias Tisen dengan badik menikam korban Felix Toreh hingga meninggal. "Tersangka sudah ditahan dijerat Pasal 338 KUHP, ancaman 15 tahun penjara. Berkasnya sudah rampung, akan diserahkan ke Jaksa," sebut Wakapolres.


Kasus kedua Pencurian anjing peliharaan milik Rivaldo Senduk, peristiwa 18 Januari 2022 di Kecamatan Kalawat. Diduga dilakukan empat tersangka tercatat warga Karombasan, Kota Manado, inisial AS alias Andi, SM alias Stenly, SL alias Linting dan HR alias Rumimpunu. "Para tersangka terjerat Pasal 364 KUHP dan dikenakan wajib lapor," terang Fandy notabene mantan Kasat Narkoba Polres Minut.


Kasus ketiga kejadian 29 Januari 2022, perkelahian antar siswa SMP. "Sempat viral di media sosial. Dalam penanganan, kami mediasi melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), termasuk pihak keluarga yang berakhir damai. Dibuatkan perjanjian yang ditandatangani siswa yang bertikai," urai Wakapolres.


Kasus keempat, kejadian 2 Februari 2022 di Kecamatan Kema. Dugaan pencabulan dilakukan tersangka inisial AL terhadap dua siswi SD dibawah umur. Tersangka dijerat Pasal 82:1 UU No 17 tahun 2016, ancaman 15 tahun penjara, dengan denda Rp5 miliar.

“Kami libatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Minut, pendampingan terhadap korban. Tersangka sudah ditahan, berkasnya segera dilimpahkan ke Kejari,” tambah Kasat Reskrim Fandy Ba'u. (Afenlie.M)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Minut Ungkap Empat Kasus Januari-Februari 2022

Terkini

Topik Populer

Iklan