Iklan

Iklan

Pasar Bersehati Bakal Disulap Jadi Pasar Moderen Berbasis Kerakyatan

16 Februari, 2022, 20:19 WIB Last Updated 2022-02-16T12:53:16Z

 "Direktur Opersional telah mengeluarkan surat edaran nomor: 11/PD-PM/EDA/DIROPS/ll/2022 tentang larang berjualan di tempat terlarang"




IDNEWS.CO,MANADO- Sebentar nanti Pasar Bersehati bakal menjadi seperti konsep Moderen berbasis Kerakyatan. Sejak bertahun lama kondisi boleh dikata keadaan Pasar Bersehati seperti pemandangan kumuh dan jorok.



Sekilas pemandangannya sangat jauh dari nuansa pasar, baik dari lantai satu hingga lantai dua pemandangannya sangat memprihatinkan sekali.


Bukan hanya tempat jualan saja, melainkan sudah jadi tempat tinggal hingga proses melahirkan pun berlangsung di pasar bersehati. Sungguh pada era itu gambaran pasar bersehati terkesan jauh dari konsep pasar sebenarnya.



Namun sejak kepemimpinan Wali Kota Andrei Angouw bersama Wakil Wali Kota, konsep bersehati akan di percantik dengan designt artsitektur yang menawan.


Konsep revitalisasi ala moderen namun tetap berdasandar pada konsep pasar kerakyatan. Dalam arti kata sebentar nanti gedung akan kelihatan mewah namun masih memakai standar tradisional moderen.


"Designt pasar bersehati akan dibuat sedemikian indah sesuai dengan rancangan yang tergambar dalam market plan. Sehingga para pedagang akan lebih nyaman saat menempati lakbak jualan,"ungkap Diretur Operasional,Irving Kurniawan Biki saat dihubungi Siang tadi.




Dirinya juga menjelaskan, butuh kesabaran para pihak pedagang selama proses pembangunan berlangsung. Diperkirakan tidak membutuhkan waktu lama pembangunan pasar tersebut.


"Sementara pedagang mempati dulu lakbak darurat sambil menunggu proses pembangunan berjalan. Mengenai siapa saja yang berhak menempati tempat baru nantinya akan ada mekanisme tersendiri sesuai dengan aturan yang berlaku. Sekarang pedagang terus berjualan pada tempat yang sudah disediakan oleh pihak managemen Pd Pasar Manado," jelas Irving Kurniawan Biki. 


Lebih jauh lagi Ia juga mengingatkan bagi para pedagang hendaknya mematuhi segala bentuk peraturan yang berlaku, selama menempati tempat berjualan yang sudah diatur oleh pihak pd pasar sesuai dengan surat edaran nomor 11/PD-PM/EDA/DIROPS/ll/2022 tentang larang berjualan di tempat terlarang.


"Surat edaran ini sudah berlaku bagi pedagang supaya mereka berjualan pada tempat yang sudah kami sediakan. Biar lebih teratur dan terarah jangan ada yang sembarangan berjualan di tempat terlarang," tandas Biki. (Yudi barik)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pasar Bersehati Bakal Disulap Jadi Pasar Moderen Berbasis Kerakyatan

Terkini

Topik Populer

Iklan