Iklan

Iklan

Polres Minut Amankan Pengedar Obat Tri-X

 MARPOL HETHARIA
23 Februari, 2022, 08:48 WIB Last Updated 2022-02-23T01:37:53Z

 



IDNews.co, MINUT - Unit Narkoba Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil mengamankan empat pengedar obat jenis Trihexyphenidil atau disebut Tri-X.

Obat jenis ini diketahui bisa mengakibatkan efek halusinasi bagi pemakainya.


Mereka yang diamankan inisial A, Z, I dan ASR. Sementara seorang inisial M hanya diberikan pembinaan lantaran masih dibawah umur.


Kasat Narkoba Iptu Joli Bansaga didampingi Kasubag Humas Iptu Ennas Firdaus dalam konferensi pers di Mapolres Minut, Selasa (22/02/22) menjelaskan, terungkapnya kasus ini tak lepas dari informasi masyarakat.


Awalnya petugas mengamankan perempuan berinisial M (17) saat asik pesta miras di rumah temannya berlokasi di salah satu Perum, di Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, Selasa (11/01/22) sekitar pukul 03.00 Wita.


Hasil interogasi perempuan M, polisi mendapat informasi obat tersebut didapatnya dari A. Sementara A membeli dari Z dan I beralamat di salah satu Kelurahan di Kecamatan Wenang, Manado.

Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita barang bukti obat jenis Tri-X berjumlah 1.631 butir.


Kasus lainnya yang menarik, terungkap Unit Narkoba Polres Minut melalui Undecover Buy, menggunakan aplikasi Whatsapp (wa)  memesan 2 paket obat jenis TRI-X seharga Rp.115,000/paket dari tersangka ASR beralamat Manado.

"Transaksi berjalan mulus, hingga kami dengan mudah mengamankan tersangka ASR, saat pertemuan di depan RSUD Maria Walanda Maramis," tambah Kasat Narkoba Iptu Joli Bansaga. (*/marpol)






Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Minut Amankan Pengedar Obat Tri-X

Terkini

Topik Populer

Iklan