IDNews.co, MINUT - Unit Narkoba Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil mengamankan empat pengedar obat jenis Trihexyphenidil atau disebut Tri-X.
Obat jenis ini diketahui bisa mengakibatkan efek halusinasi bagi pemakainya.
Mereka yang diamankan inisial A, Z, I dan ASR. Sementara seorang inisial M hanya diberikan pembinaan lantaran masih dibawah umur.
Kasat Narkoba Iptu Joli Bansaga didampingi Kasubag Humas Iptu Ennas Firdaus dalam konferensi pers di Mapolres Minut, Selasa (22/02/22) menjelaskan, terungkapnya kasus ini tak lepas dari informasi masyarakat.
Awalnya petugas mengamankan perempuan berinisial M (17) saat asik pesta miras di rumah temannya berlokasi di salah satu Perum, di Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, Selasa (11/01/22) sekitar pukul 03.00 Wita.
Hasil interogasi perempuan M, polisi mendapat informasi obat tersebut didapatnya dari A. Sementara A membeli dari Z dan I beralamat di salah satu Kelurahan di Kecamatan Wenang, Manado.
Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita barang bukti obat jenis Tri-X berjumlah 1.631 butir.
Kasus lainnya yang menarik, terungkap Unit Narkoba Polres Minut melalui Undecover Buy, menggunakan aplikasi Whatsapp (wa) memesan 2 paket obat jenis TRI-X seharga Rp.115,000/paket dari tersangka ASR beralamat Manado.
"Transaksi berjalan mulus, hingga kami dengan mudah mengamankan tersangka ASR, saat pertemuan di depan RSUD Maria Walanda Maramis," tambah Kasat Narkoba Iptu Joli Bansaga. (*/marpol)