Iklan

Iklan

UMP Provinsi Sulut Tidak Dinaikkan Karena Adanya Force Majore Covid-19

 Maxi Tene | Redaksi
18 November, 2021, 18:26 WIB Last Updated 2021-11-18T10:29:05Z

 


SULUT, IDNews.co  – Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, SE menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan mulai berlaku di wilayahnya awal 2022 sebesar Rp. 3.310.723 per bulan.


Besaran nominal UMP yang bakal diterima para pekerja di wilayah Bumi Nyiur Melambai tersebut, tidak mengalami kenaikan setelah menerima masukan dari berbagai pihak dan UMP saat ini sebesar Rp 3.310.723,-


Gubernur Dondokambey menyatakan bahwa besaran penetapan tersebut berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.


Selain itu, Keppres No.107/2004 menyatakan Pemerintah dalam hal ini Gubernur berwenang menetapkan UMP dengan dapat mempertimbangkan Rekomendasi Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP, yang selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.


“UMP di Provinsi Sulawesi Utara masih tetap sama dengan UMP tahun 2021 hal ini dengan mempertimbangkan adanya force majore yang melanda dunia termasuk Sulut karena adanya pandemi covid 19 sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan investasi yang ada di Provinsi Sulut,” ujar Gubernur Dondokambey.


Hadir dalam kesempatan ini Sekprov Sulut Asiano Gammy Kawatu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Erny Tumundo, Kepala Dinas Pariwisata Sulut Hendry Kaitjili seta segenap Dewan pengupahan serta dari Segenap Ketua Asosiasi Serikat Buruh di Sulut.

(*/Maxi Tene)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • UMP Provinsi Sulut Tidak Dinaikkan Karena Adanya Force Majore Covid-19

Terkini

Topik Populer

Iklan