Iklan

Iklan

Bupati ROR Keluarkan Surat Edaran PPKM Level 2 Covid 19

 Maxi Tene | Redaksi
08 Oktober, 2021, 07:21 WIB Last Updated 2021-10-10T23:24:05Z


MINAHASA IDNews.co - Bupati Minahasa Dr Ir Royke O Roring M.Si, mengeluarkan surat edaran bernomor 655/BM-IX-2021 tentang PPKM Level 2 Covid 19 di kabupaten Minahasa tertanggal 5 Oktober 2021, yang intinya menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid 19.


” Surat edaran yang bersifat ajakan dan himbauan dan menjadi perhatian kita bersama untuk ditaati dan dipatuhi , ” ujar Bupati, Kamis (7/10/2021).


Kabupaten Minahasa kini berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.


Kepala Dinas Kesehatan dr Maya Ch Rambita M.Kes, mengajak seluruh masyarakat untuk tidak lengah dna tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) walau telah masuk di Level 2 PPKM.


”memang benar saat ini Minahasa masuk PPKM Level 2 yang diperpanjang hingga 18 Oktober 2021 ,” terang Rambitan.


Rambitan berharap dengan turunnya Minahasa dari Level 3 ke Level 2, akan ada kelonggaran buat aktivitas masyarakat. Meski demikian masyarakat wajib disiplin dan patuh pada protokol kesehatan.


Selain itu Rambitan menganjurkan  kepada masyarakat yang mendatangi tempat-tempat vaksinasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah, TNI Polri maupun swasta. tetap disiplin menerapkan prokes


” Program vaksinasi terus dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Makanya masyarakat dihimbau untuk datang ketempat vaksin untuk mencapai herd imunity ,” harap Rambitan

(TEVRI).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bupati ROR Keluarkan Surat Edaran PPKM Level 2 Covid 19

Terkini

Iklan