Iklan

Iklan

Karel Runtulalo Sayangkan Lahan Miliknya Diklaim Pengelola Taman Perkuburan Islam Kenari

IDNews.co | Redaksi Indonesia Dalam Berita
02 Juli, 2021, 15:36 WIB Last Updated 2021-07-02T07:36:03Z


MANADO, IDnews.co - Karol Runtulalo, warga Kelurahan Buha Kecamatan Mapanget, menyayangkan ada oknum yang mengklaim sebidang tanah seluas sekitar 257 m2 di Kelurahan Dendengan Luar Kecamatan Paal 2. 


Menurut Karol lahan yang terletak tepatnya di puncak belakang Terminal Paal 2 tersebut dibelinya dari Glend Wala, pemilik sebelumnya. 


"Tanah tersebut dibeli dari Gland Wala atas nama istri saya, Ice Kakunsi. Saya kaget kok tiba-tiba sudah ada yang mengklaim, yakni Pengurus Pengelola Taman Perkuburan Islam Kenari Manado, bahkan sudah mendirikan tiang pagar," sesal Karel kepada wartawan sebelum mendatangi  Polsek Tikala untuk berkonsultasi, Senin (28/06/2021). 


Dia menyebut awalnya membeli tanah tersebut atas nama istrinya dari pemilik lahan Glen Wala warga Manado yang kini menetap di Kota Malang Jawa Timur. 


 "Transaksi pembelian tanah tersebut dibuktikan dari kuitansi pembelian bermaterai dan juga Sertifikat HGB asli yang diserahkan kepada kami," ujar Karel. 


Sayangnya, kata Karel Lurah Dendengan tidak menindaklanjuti berkas dari BPN ketika dia dan istrinya mengajukan berkas tersebut. "Padahal kami berniat untuk balik nama, ada apa dengan camat dan lurah?" ungkap Karel. 


Di hadapan Karel Runtulalo, KapolsekTikala Iptu Sofyan Rahmin memberikan konseling, apakah ada unsur pidana didalamnya. 


"Saya minta bapak (Karel Runtulalo) untuk melengkapi legalitas kepemilikan tanah tersebut baik akte jual beli dan lain-lain. Kemudian kami akan melihat apakah ini masuk pelaporan pidana atau perdata," pungkas Kapolsek. 


Sementara itu, Cahyono warga yang berdiam di samping lahan tersebut memaparkan, jika tanah milik Glend Wala ini sudah diketahuinya sejak dulu. 


"Saya tinggal di sini sejak tahun 1980-an dan saya tahu persis pemilik tanah yang dimaksud adalah Glend Wala. Saya heran jika ada pihak yang mengklaim sepihak tanah milik orang lain, apalagi saya lihat sudah membangun tiang pagar. Saya minta tiang itu dibongkar," tegas Cahyono. 


Camat Paal 2 yang dikonfirmaai melalui Sekretaris Kecamatan Richard Daniel menerangkan, terkait tanah tersebut sudah dalam pantauan pihak kecamatan dan masing-masing pihak sudah sempat dimediasi. 


"Camat dan lurah juga sudah ke lokasi untuk meninjau secara langsung tanah yang dimaksud. Pada dasarnya kami selalu melayani masyarakat tanpa membeda-bedakan," terang Daniel. 


Lurah Dendengan Luar Monalisa A Kumeang SSTP kepada IDnews.co saat ditemui, Jumat (02/06/1021). Mengungkapkan, terkait lahan tersebut pihaknya bukannya menunda-nunda permintaan dari Ice Kakunsi. 


"Kebetulan saat itu kami mengikuti lomba tingkat kelurahan. Sebagai pemerintah kami harus hati-hati dalam menangani masalah ini. Itu sebabnya kami inisiatif memanggil kedua pihak," tukasnya. 


Namun, dari pertemuan antara pihak yayasan dengan Glen Wala(pemilik sertipikat) tidak ada titik temu. 


Karena itu, dia mendatangi pihak BPN Manado konsultasi masalah lahan tersebut. Hanya saja lantaran situasi saat ini di tengah pandemi Covid, oleh sekuriti menerangkan sementara konsultasi ditiadakan. 


"Tetapi sekuriti sempat menerangkan saat meminta melihat sertipikat HGB, jika ada kolom kosong yang harus diisi (diplot). Makanya dianjurkan kepada pihak Glen Wala untuk datang ke Kantor BPN untuk mengisi bagian kosong di denah sertifikat itu," ungkapnya. 


Lurah Kumeang berharap pihak Glen Wala (Ice Kakunsi dan Karol Runtulalo) segera ke Kantor BPN Manado untuk mengurusnya. 


"Bila sudah selesai pengurusannya di BPN, saya akan bantu untuk proses balik nama," tambahnya.


Reporter: Angkie

Editor     : Redaksi

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Karel Runtulalo Sayangkan Lahan Miliknya Diklaim Pengelola Taman Perkuburan Islam Kenari

Terkini

Iklan