Iklan

Iklan

BPJN Sulut Tunda Pembayaran Proyek Preservasi Jalan Rp63,6 Miliar karena Kualitas di Bawah Standar

12 November, 2025, 16:28 WIB Last Updated 2025-11-12T08:31:39Z

IDNEWS, MANADO – Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara melalui Satuan Kerja Wilayah I mengambil langkah tegas dengan menunda pembayaran pekerjaan Preservasi Jalan senilai Rp63,6 miliar. Penundaan ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelaksanaan konstruksi yang tidak memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan.


Pemeriksaan lapangan yang dilakukan tim Satker Wilayah I dipimpin oleh Ir. Ringgo Radetyo, ST., M.Eng., IPM., Asean Eng memperlihatkan kualitas pengerjaan berada di bawah standar, khususnya pada pasangan batu di salah satu segmen ruas jalan. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Parwata Kencana Abadi dengan supervisi konsultan PT Epadascon Permata KSO PT Diantama Rekanusa Consulting Engineers dan perencanaan oleh PT Cipta Strada, ditemukan sejumlah pelanggaran teknis.


Temuan teknis antara lain penggunaan material batu bercampur lumpur, galian yang tidak ditangani dengan baik akibat air yang tidak dikeringkan, sebagian tenaga kerja tidak menerapkan standar keselamatan, serta pencampuran material yang dilakukan di atas badan jalan sehingga berpotensi menurunkan kualitas struktur jalan.


Lokasi proyek mencakup ruas Airmadidi–Batas Kota Tondano, Langowan–Ratahan–Belang, serta Tondano–Wasian–Kakas–Langowan yang tersebar di Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara, dan Minahasa Tenggara. Instruksi perbaikan telah dikeluarkan pada periode opname 25–30 Oktober 2025 dan ditegaskan kembali oleh Kepala Satker Wilayah I pada Minggu, 9 November 2025.


"Kami bergerak cepat serta bertindak tepat. Anggaran yang digunakan berasal dari pajak masyarakat sehingga wajib dijaga akuntabilitas serta mutunya,” tegas Ringgo Radetyo.


Pengawasan dilakukan secara intensif melalui inspeksi rutin, pemeriksaan lapangan, dan penerbitan Instruksi Lapangan yang mewajibkan kontraktor untuk segera memperbaiki seluruh bagian pekerjaan yang menyimpang dari spesifikasi teknis. Penundaan pembayaran merupakan bentuk tegas bahwa pembayaran hanya akan dilakukan setelah hasil perbaikan memenuhi standar Direktorat Jenderal Bina Marga.


Proyek ini didanai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun anggaran 2025–2026 dengan nilai kontrak Rp63.634.392.000, mencakup penanganan 23,534 kilometer jalan dan 167,50 meter jembatan.


Langkah tegas dan pengawasan aktif ini sudah dilakukan jauh sebelum adanya rekaman video pekerjaan tersebar luas di media sosial, menandakan bahwa pengawasan tidak bergantung pada tekanan publik, melainkan sudah berjalan sistematis.


Tindakan Satuan Kerja Wilayah I BPJN Sulut ini menunjukkan perubahan paradigma dalam pembangunan infrastruktur pemerintah, dari sekadar fokus pada serapan anggaran menuju orientasi pada mutu, integritas, dan akuntabilitas kepada masyarakat.

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BPJN Sulut Tunda Pembayaran Proyek Preservasi Jalan Rp63,6 Miliar karena Kualitas di Bawah Standar

Terkini

Topik Populer

Iklan