IDNEWS, MANADO – Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara melalui Satuan Kerja Wilayah I mengambil langkah tegas dengan menunda pembayaran pekerjaan Preservasi Jalan senilai Rp63,6 miliar. Penundaan ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelaksanaan konstruksi yang tidak memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan.
Pemeriksaan
lapangan yang dilakukan tim Satker Wilayah I dipimpin oleh Ir. Ringgo Radetyo,
ST., M.Eng., IPM., Asean Eng memperlihatkan kualitas pengerjaan berada di bawah
standar, khususnya pada pasangan batu di salah satu segmen ruas jalan.
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Parwata Kencana Abadi dengan supervisi
konsultan PT Epadascon Permata KSO PT Diantama Rekanusa Consulting Engineers
dan perencanaan oleh PT Cipta Strada, ditemukan sejumlah pelanggaran teknis.
Temuan
teknis antara lain penggunaan material batu bercampur lumpur, galian yang tidak
ditangani dengan baik akibat air yang tidak dikeringkan, sebagian tenaga kerja
tidak menerapkan standar keselamatan, serta pencampuran material yang dilakukan
di atas badan jalan sehingga berpotensi menurunkan kualitas struktur jalan.
Lokasi
proyek mencakup ruas Airmadidi–Batas Kota Tondano, Langowan–Ratahan–Belang,
serta Tondano–Wasian–Kakas–Langowan yang tersebar di Kabupaten Minahasa,
Minahasa Utara, dan Minahasa Tenggara. Instruksi perbaikan telah dikeluarkan
pada periode opname 25–30 Oktober 2025 dan ditegaskan kembali oleh Kepala
Satker Wilayah I pada Minggu, 9 November 2025.
"Kami
bergerak cepat serta bertindak tepat. Anggaran yang digunakan berasal dari
pajak masyarakat sehingga wajib dijaga akuntabilitas serta mutunya,” tegas
Ringgo Radetyo.
Pengawasan
dilakukan secara intensif melalui inspeksi rutin, pemeriksaan lapangan, dan
penerbitan Instruksi Lapangan yang mewajibkan kontraktor untuk segera
memperbaiki seluruh bagian pekerjaan yang menyimpang dari spesifikasi teknis.
Penundaan pembayaran merupakan bentuk tegas bahwa pembayaran hanya akan
dilakukan setelah hasil perbaikan memenuhi standar Direktorat Jenderal Bina
Marga.
Proyek ini
didanai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun anggaran 2025–2026
dengan nilai kontrak Rp63.634.392.000, mencakup penanganan 23,534 kilometer
jalan dan 167,50 meter jembatan.
Langkah
tegas dan pengawasan aktif ini sudah dilakukan jauh sebelum adanya rekaman
video pekerjaan tersebar luas di media sosial, menandakan bahwa pengawasan
tidak bergantung pada tekanan publik, melainkan sudah berjalan sistematis.
Tindakan
Satuan Kerja Wilayah I BPJN Sulut ini menunjukkan perubahan paradigma dalam
pembangunan infrastruktur pemerintah, dari sekadar fokus pada serapan anggaran
menuju orientasi pada mutu, integritas, dan akuntabilitas kepada masyarakat.
