IDNEWS,MANADO - Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Perhitungan Suara KPPS se Kota Manado untuk TPS 1, 2, 3, 4, 5, dan 8, 9, 10, 11 jam 13.00 Wita sampai selesai, bertempat di Kantor Kelurahan Malendeng, Minggu (28/01/2024).
Sebelumnya Sabtu, 27 Januari 2024 di laksanakan Bimtek gelombang pertama untuk TPS 6, 7, 12, 13, 14, 15, 16 jam 08.00 Wita dan gelombang kedua TPS 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23 jam 14.00 Wita.
Selanjutnya bagi KPPS yang tidak hadir pada hari Sabtu dan Minggu, di berikan kesempatan untuk mengikuti bimtek di hari Senin, 29 Januari 2024.
Bimtek di awali dengan doa, dan di lanjutkan pemaparan materi oleh Ketua
PPK Kecamatan Paal Dua, ibu Nathaly Pantow SE.
Menurut Pemateri Nathaly, di mulai dengan memperhatikan persiapan tempat TPS. Memastikan surat pemberitahuan sudah tersalurkan kepada warga masyarakat.
TPS di atur sehari sebelum hari pemungutan suara, menerima logistik dari PPS dan memeriksa apakah sudah lengkap.
Persiapan TPS di hari pemungutan di awali dengan pengambilan sumpah yang di ikuti seluruh jajaran KPPS dan di pimpin oleh Ketua KPPS, dilanjutkan dengan rapat KPPS, pembukaan logistik yang di saksikan oleh PTPS dan saksi yang diberi mandat.
Materi selanjutnya disampaikan Muhammad Ardhin Affif, berisi perhitungan dilaksanakan setelah KPPS istirahat.
Sebelum Perhitungan Suara dimulai KPPS bertanggung jawab untuk mengatur denah TPS saat perhitungan suara sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh KPU.
Setelah itu KPPS memanggil dan memberi izin kepada PTPS dan Saksi untuk masuk dan mengambil tempat yang telah disediakan.
TPS disaat perhitungan Suara tidak boleh dilakukan secara tertutup, harus terbuka dan di saksikan oleh pemantau masyarakat, pemantau pers/wartawan. Sampai proses perhitungan suara selesai.
Setelah perhitungan selesai KPPS harus memberi izin kepada pemantau masyarakat yang ingin mengambil foto model C. Hasil yang di tempel di papan perhitungan.
Mengisi semua bentuk administrasi mulai dari model C. Hasil Salinan PPWP, model C. Hasil Salinan DPR, model C. Hasil Salinan DPD, model C. Hasil Salinan DPRD Prov, dan model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota.
Lanjut dengan pemberian C. Hasil Salinan Kepada PTPS dan Saksi yang diberi mandat. Dan KPPS harus mengumumkan atau menampal C. Hasil Salinan di tempat umum di lingkungan TPS. setelah itu KPPS harus melaporkan hasil perhitungan kepada PPK melalui PPS di wilayah kerja.
Salah seorang peserta Bimtek, Ketua TPS 5 Malendeng, Anetje Kartini Marintja, dirinya bersyukur bisa mengikuti Bimtek karena dirinya bisa belajar lagi.
"Sebelumnya, sempat 2 kali menjadi anggota KPPS dan kali ini dipercaya sebagai Ketua KPPS sehingga kita musti belajar lebih baik lagi," tuturnya.
Hadir dalam Bimtek, ketua PPS Kelurahan Malendeng Ibu Jeinny Maria Tampi, S.Sos.