Iklan

Iklan

Tak Main-Main, Denda OTT dan Sidang Tiping Minimal Rp100.000

WAHYUDI BARIK
12 Februari, 2023, 13:25 WIB Last Updated 2023-02-12T05:25:57Z
"Pemkot Manado menerapkan sanksi bagi warga melanggar aturan Perda nomor 2 tahun 2009, serta perda nomor 1 tahun 2021 biar ada efek jera".

proses sidang tipiring bagi warga pelanggar perda, (foto kominfo)

IDNEWS.CO, MANADO, - Pemerintah Kota Manado tak main-main lagi menindaki siapa saja Masyarakat melanggar mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Termasuk pula Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Persampahan. Makanya Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kecamatan Wenang yang kemudian dilanjutkan dengan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Taman Kesatuan Bangsa (TKB), pada (8/1/2023). 

Perlu diketahui bahwa Satgas Opsgab Pemkot Manado ini mulai melakukan OTT dan Sidang Tipiring pada tahun 2022 lalu. Satgas Opsgab Pemkot Manado yang terdiri dari pihak Satpol PP Kota Manado, Polri dan TNI, Hakim Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan Panitera Pengganti bergerak untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan
Perda No. 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Persampahan. 

Pada OTT kali ini, Yohannis Waworuntu, S.E., M.Si selaku Kasat Pol-PP Kota Manado mengatakan bahwa pihak Satgas Opsgab Pemkot Manado berhasil menjaring 18 pelanggar dengan berbagai barang bukti yang ditemukan di lapangan. 

"walaupun dengan cuaca yang kurang mendukung, tapi kami mulai bergerak dari jam 7 pagi. Kami pun tidak hanya fokus menangkap para pelanggar yang buang sampah sembarangan tetapi kami juga menangkap mereka yang berjualan di trotoar," katanya. 

Para pelanggar ini kemudian diarahkan oleh Satgas Opsgab Pemkot Manado untuk mengikuti Sidang Tipiring di TKB. Sidang Tipiring yang dipimpin oleh Majelis Hakim Maria Sitanggang, S.H., M.H., akhirnya memutuskan beberapa pelanggar yang ada membayar denda sebesar Rp100.000. 

Majelis Hakim menegaskan bahwa besaran nominal ini ditetapkan untuk membuat jera para pelanggar. 

"Di awal Sidang Tipiring, kami hanya sekedar memberikan sosialisasi, namun ternyata itu tidak memberikan efek jera. Oleh karena itu, untuk memberikan efek jera kami memberikan denda yang bisa membuat masyarakat jera dan tidak mengulanginya lagi," tegasnya. (Yudi Barik)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tak Main-Main, Denda OTT dan Sidang Tiping Minimal Rp100.000

Terkini

Topik Populer

Iklan