Rudi Hartono Lontaa tegaskan," Jika Kami harus penuhi permintaan daerah pajak sebesar 30 persen pasti akan temuan, ujungnya pelindo manado disalahkan oleh pihak direksi pusat. Bahkan kita boleh cek seluruh pelabuhan yang beroperasi apakah ada penyetoran pajak daerah ke pemerintah tentu tidak ada,".
IDNEWS.CO, MANADO,- Kemelut mengenai keberadaan soal Parkir Wilayah PT.Pelindo Cabang Manado, dimana sorotan terhadap ketidakadaan Kontribusi ke Pemerintah Kota Manado terjawab sudah.
Pihak PT.Pelindo melalui General Manager, Rudi Hartono Lontaan angkat bicara mengenai mekanisme pengelolaan khusus parkiran seputaran pelabuhan manado.
Menurutnya selama ini perusahaan BUMN yakni pelindo tidak pernah ada kerja sama dengan pemerintah daerah, apalagi menyangkut pajak retribusi parkir.
Mengingat tidak ada dobel penyetoran pajak termasuk ke daerah itu sendiri, Dirinya khawatir jika terjadi pendobelan akan menimbulkan efek hukum dikemudian hari.
" Tidak mungkin lah pajak diatas pajak sebab, Kami sendiri sudah menyetor Pajak Penghasilan Negara (PPN) cukup besar ke Negara. Karena hasil pajak negara akan kembali juga ke daerah dalam bentuk pembangunan insfrastruktur serta lainnya," ungkap Rudi, saat wartawan meminta klarifikasi, Kamis (9/2/2023) Siang tadi.
Dirinya juga mengatakan kembali Pelindo sendiri telah menyetor pajak PPN sebesar 11 persen dari hasil parkir, sementara daerah harus meminta 30 persen tidak masuk diakal sama sekali. Karena akan terjadi penyimpangan pajak apalagi secara eksternal maupun internal secara rutin ada tim internal audit, termasuk pihak BPK sendiri tidak ada temuan penyimpangan.
"Jika Kami harus penuhi permintaan daerah pajak sebesar 30 persen pasti akan temuan, ujungnya pelindo manado disalahkan oleh pihak direksi pusat. Bahkan kita boleh cek seluruh pelabuhan yang beroperasi apakah ada penyetoran pajak daerah ke pemerintah tentu tidak ada. Kalau fasilitas dari pemerintah Propinsi Sulut untuk Bandara Samratulangi itu pasti ada penagihan karena saranya dibangun oleh Pemrop sendiri," tandasnya.
" Tapi pelabuhan manado kan tidak begitu semuanya dari pusat. Kalau lah ada temuan salah satu pelabuhan di Indonesia menyetor ke pemda setempat, pasti akan saya usulkan seperti itu tapi kan selama ini tidak ada. Namun jika ada wacana dari pihak Lembaga Dewan seperti itu sampaikan lah baik-baik menyurat ke Kami nanti akan sampaikan ke pusat, mengenai perihal tersebut nanti pusat akan tindak lanjuti," jelas Rudi.
Seraya menambahkan jangan kemudian ada statment dari pihak Dewan bahwa telah terjadi konspirasi korupsi dalam tubub Pelindo, sungguh sangat tidak beralasan sama sekali bahkan, apalagi seperti ekstrim bahwa akan menutup pelabuhan lewat Sat Pol PP.
" Kalimat begini bukan bentuk sebuah solusi namanya, bahkan akan kempar jika terjadi penutupan pelabuhan manado oleh Dewan Manado. Namun perlu dimaklumi sekarang tahun politik Dewan cari perhatian masyarakat sehingga mengeluarkan statmen begitu," tandas Rudi.
Lebih jauh Ia menjelasakan bahwa dalam aturan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 salah satu pasal 135 (a) 2 jelas menerangkan tentang pengecualian dari pengelolaan pihak BUMN.
" Sudah sangat jelas sesuai Undang-Undang berlaku bagi Perusahaan BUMN termasuk PT.Pelindo dalam pengelolaan pelabuhan," tutup Rudi.
(Yudi Barik)