"Hasil penulusuran tidak semuanya Buruh Bagasi Pelabuhan Manado tercover dalam BPJS Tenaga Kerja oleh Pemerintah Kota,".
IDNEWS.CO,MANADO,- Tersiar Kabar bahwa pihak Management Koperasi TKBM Pelabuhan Manado, melakukan Pungutan Iuran BPJS Tenaga Kerja ke para Buruh Bagasi sementara Pemerintah Manado sudah mencover Pekerja Rentan termasuk Buruh Bagasi menuai tanda tanya besar.
Pasalnya total buruh sebanyak 200 orang hasil data yang didapati melalui management, ternyata tidak semuanya masuk dalam data base pemerintah kota.
Hasilnya sebagian besar mereka pekerja rentan buruh bagasi terkatung-terkatung hingga memasuki tahun 2022 kemarin. Sehingga melalui Ketua Koperasi TKBM, Hartati Kambey langsung mengambil kebijakan untuk melakukan rapat internal bersama seluruh tenaga kerja bongkar muat.
"Hasil keputusan setiap orang dibebani Rp.23.800 setiap bulan untuk penyetoran BPJS Tenaga Kerja. Jadi program Pak Wali Kota, Andrey Angouw tidak semua merata ke kami para TKBM, buktinya hanya sekitar 70 pekerja saja dari 200 yang kami masukan," jelas Agus Ahmad selaku Sekretaris TKBM, saat wartawan mewancarainya, Jumat (20/1/2023) Sore tadi.
Ia juga mengatakan kembali bahwa sejak program bergulir dari pemerintah kota sejak tahun 2021, memang secara simbolis langsung diserahkan oleh Wakil Wali Kota, dr.Richard Sualang.
" Waktu itu di Hotel Swiss Bell penyerahannya ada berapa buruh bagasi sempat kami utus mengikuti acara tersebut, namun lepas dari pada itu sesuai permintaan data dari Dinas Tenaga Kerja sudah terpenuhi sampe pada kelengkapan identitas. Anehnya sampe sekarang hanya 70 tenaga buruh saja terdata sementara sisanya entah ke mana," jelas Ahmad.
Hal senada juga dikatakan Agus Kadir, selaku Mandor pihaknya pernah menanyakan ke Dinas Tenaga Kerja melalui salah satu pegawai, tapi jawabannya data sudah masuk dan segera terproses.
" Kenyataannya sampai detik sekarang hanya 70 tenaga kerja terpenuhi sisanya hilang ke mana, dari pada tidak menemui jawaban pasti akhirnya management mengambil langkah untuk mengurus saja sendiri," tutur Kadir.
Pihaknya sangat menyayangkan jika program Wali Kota, Andrey Angouw begitu bagus untuk kepentingan masyarakat, realitas lapangan berubah 180 derajat jadi simpang siur saja hasilnya.
" Entah siapa yang salah apakah miss komunikasi ato penjabarannya kurang jelas. Kami juga sudah cape ke sana kemari mengurus program ini," tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Manado, Paul Sualang,SH saat dihubungi melalui telpon seluler mengatakan semua harus tercover dalam BPJS Tenaga Kerja, bagi yang rentan dalam pekerjaan.
" Harus semua tanpa terkecuali termasuk, buruh bagasi, sopir mikro, ojek, buruh sampah, THL dan masih banyak lainnya, tentu pekerjaan yang rentan itu pemerintah tanggung dalam pembayaran premi per bulan," jelas Sualang.
Lanjut dikatannya bahwa sesuai dengan kuota pemerintah sebanyak 16 ribu data pekerja rentan yang harus pemerintah tangani tidak terkecuali.
" Mengenai buruh bagasi nanti akan kami periksa kembali datanya yang pasti berapa jumlahnya tidak ada terlewat sedikit pun. Nanti akan ada koordinasi lagi bersama dengan management TKBM Pelabuhan Manado," tutup Sualang.
(Yudi Barik)