MINAHASA - IDNEWS - Kamis, 22 Desember 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Tondano, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Minahasa Joice Amelia Ussu, SH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Viola Oksianta, SH Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Tindak Pidana umum Kejari Minahasa membacakan surat tututan dengan NO. REG. PERK.: PDM-66/MHS/08/2022 untuk Terdakwa RK alias Coco, terdakwa pelaku pembunuhan Salon Lisa dengan Pidana Penjara Seumur Hidup. terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan pada diri, dan perbuatan Terdakwa tidak ditemukan alasan pembenaran ataupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa sehingga Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana.
Jaksa Penuntut Umum untuk dan atas nama negara menuntut Terdakwa RICO KUMASEH alias COCO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum dan kemudian menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano, Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa RICO KUMASEH alias COCO, hukuman penjara Seumur Hidup.
Pembunuhan sadis yang menggegerkan warga Sulawesi Utara beberapa waktu lalu ini, menewaskan Pemilik salon Lisa HM (49). Pelaku pembunuhan Rico Kumaseh alias Coco (31), memukul kepala korban berulang kali menggunakan palu serta menikam jantungnya dengan pisau di dalam salon kecantikan yang menjadi TKP.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Yosi Korompis, SH. MH. mengatakan, "Kasus ini menjadi atensi dari Penuntut umum Kejari Minahasa, dimana sebagaimana kita tahu kasus ini viral dan menjadi perhatian masyarakat sehingga dalam menyusun tuntutan harus sangat teliti, bahkan sampai harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, ini merupakan usaha Kejari Minahasa untuk menghadirkan rasa keadilan di masyarakat," ungkapnya.
Setelah sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini selesai Terdakwa RICO KUMASEH alias Coco langsung dibawah ke Lembaga pemasyarakatan.
(jeje*/)