MINAHASA -- IDNEWS -- Untuk menindaklanjuti surat edaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, tentang pemberitahuan penyebaran informasi melalui media sosial (Medsos). Maka, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di jajaran Pemkab Minahasa wajib memiliki akun Medsos.
Hal tersebut, untuk mendukung program pemerintah daerah dalam penyebaran informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan di lingkup Pemkab Minahasa.
"Jadi, setiap ASN dan THL wajib ada akun media sosial berupa facebook, instagram, tiktok dan media sosial lainnya. Kemudian, setiap ASN dan THL wajib memberikan like, share dan komen yang positif setiap postingan terkait program pemerintah daerah oleh bupati, wakil bupati serta akun media sosial lainnya yang resmi milik Pemkab Minahasa," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Minahasa, Maya Kainde SH MAP, Jumat (16/12/22) siang tadi.
Lanjut Kainde, selain surat edaran yang diterbitkan Pemkab Minahasa. Hal ini juga untuk menindak lanjuti Undang-undang keterbukaan informasi komunikasi publik.
"Diingatkan kembali bahwa semua ASN dan THL harus aktif dalam media sosial. Terutama menyebarkan informasi kepada masyarakat terkait program Pemkab Minahasa dibawa kepemimpinan Bupati Dr Ir Royke Octavian Roring MSi dan Wakil Bupati Dr (Hc) Robby Dondokambey SSi MM," pesan Kainde.
Ia juga menyampaikan bahwa setiap program kegiatan Pemkab Minahasa, dapat dilihat melalui postingan lewat akun resmi milik bupati dan wakil bupati.
"Selain media massa yang bekerjasama dengan Pemkab Minahasa, masyarakat juga bisa melihat kegiatan-kegiatan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa lewat akun-akun resmi tersebut," tandas Kainde.
(jeje*/)