MINAHASA - IDNEWS. CO - Polres Minahasa mengamankan diduga pelaku pelecehan seksual berinisial FT alias Ferry (48) di perkebunan Kolongan kecamatan Kombi, Kamis (1/9/2022). Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual tersebut terhadap anak di bawah umur berinisial KM (13).
Kejadian tersebut berawal karena korban selalu meminta uang kepada pelaku FT (48), sehingga pelaku meminta korban menghisap kemaluannya, serta memegang buah dada korban.
Tim I Resmob Polres Minahasa di bawa pimpinan Aiptu Ronny Wentuk mengatakan, pelaku sudah mengakui perbuatannya. pelaku kini diamankan di Mako Polres Minahasa untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Jeje*)