Iklan

Iklan

Pangkey, Mumu, dan Wurangian Jabat PLH Hukum Tua di Kecamatan Langowan Timur

Yesika Kalangi
01 September, 2022, 17:05 WIB Last Updated 2022-09-01T09:05:45Z



MINAHASA - IDNEWS. CO - Masa jabatan 3 Hukum Tua definitif di Kecamatan langowan Timur,  sudah berakhir. Namun Pemerintah Kabupaten Minahasa ternyata masih menaruh kepercayaan besar. Terbukti, Kamis (1/9/2022), Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring M.Si, memberikan nota dinas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Hukum Tua.


3 Pelaksana Harian Hukum tua yang menerima nota dinas yaitu Plh Hukum Tua Desa Waleure Tatty F. Pangkey, Hukum Tua Desa Sumarayar Jeffry Mumu, dan Hukum Tua Desa Amongena III Nico Wurangian. Ketiganya merupakan pejabat definitif sebelumnya.


Penyerahan Nota Dinas tersebut dilakukan langsung oleh Camat Langowan Timur Ir. Isye Liby Supit atas nama Pemkab Minahasa. 


Dalam sambutannya, Supit mengharapkan agar para hukum tua dapat memberikan pelayanan terbaik dan Prima kepada masyarakat, sambil menunggu Pejabat Definitif.


(Jeje*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pangkey, Mumu, dan Wurangian Jabat PLH Hukum Tua di Kecamatan Langowan Timur

Terkini

Topik Populer

Iklan