Iklan

Iklan

Polres Minahasa Sita 100 Tabung Gas 3 Kg Diduga tanpa Izin Penjualan Dari Warga Bitung

Yesika Kalangi
26 Agustus, 2022, 20:20 WIB Last Updated 2022-08-26T12:49:36Z

 



MINAHASA - IDNEWS. CO - Tim UKL B Polres Minahasa, menyita 100 buah tabung gas 3 kg yang diduga tidak memiliki izin penjualan atau izin usaha berbadan hukum. 


Ratusan tabung gas subsidi diamankan dari seorang berinisial RK alias Ronny (54) warga kelurahan Girian Atas, kota Bitung dan rekannya JK alias Jonathan (18), di Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tondano Utara, pada Jumat (26/8/2022) pkl 09.45 wita. 


Menurut keterangan RK alias Ronny (54) yang merupakan pemilik tabung gas tersebut,  Tabung LPG 3 kg tersebut bukan dibeli di Pertamina tetapi dari pangkalan di Wilayah Bitung dan dijual kepada masyarakat dan warung yg ada di Kelurahan Kampung jawa. Gas elpiji  tersebut dibeli dengan harga Rp 18.000 s/d Rp.19.000 dan dijual kembali dengan harga Rp.20.000 s/d Rp.22.000 rupiah. 


Penjualan gas Elpiji 3 kg tersebut sudah dilakukannya selama kurang lebih 1 tahun, dan mengakui tidak memiliki Ijin penjualan. Total 100 tabung gas elpiji yang disita, dengan rincian 50 tabung kosong dan 50 tabung berisi, namun 41 tabung sudah terjual dan tersisa 9 tabung.


Menurut keterangan JK alias Jonathan yang mengaku sebagai kernet dari RK, dirinya hanya membantu penjualan dan tidak mengetahui harga beli dan harga jual gas elpiji tersebut.  


Penjualan Gas Subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar, rupiah. 


(Jeje*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Minahasa Sita 100 Tabung Gas 3 Kg Diduga tanpa Izin Penjualan Dari Warga Bitung

Terkini

Topik Populer

Iklan