MINAHASA - IDNEWS. CO - WW (55) warga Kelurahan Koya, Kecamatan Tondano Selatan diamankan Tim UKL A Polres Minahasa pada Senin (22/8/2022) sekitar pukul 21.40 wita.
Pasalnya, pelaku WW diduga melakukan tindak pidana judi togel yang dilakukan secara online.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa buku rekapan togel dan Ponsel yang diduga digunakan pelaku.
WW (55) kini diamankan oleh TIM UKL A di Mako Polres Minahasa, selanjutnya diserahkan ke Reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Komitmen Kapolres Minahasa AKBP tommy Bambang Souissa, SIK agar semua jajarannya memberantas praktek perjudian baik konvensional maupun online.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e KUH Pidana Yo UU RI No 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
(JeJe)