Iklan

Iklan

Kejaksaan Negeri Manado Berhasil Amankan Uang Sebesar Rp. 640.660.480 Hasil Sitaan Kasus Cukai

12 Maret, 2022, 11:15 WIB Last Updated 2022-03-12T04:41:43Z

IDNEWS.CO,MANADO- Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manado, berhasil mengamankan sekaligus menyetorkan Uang ke Kas Negara sebesar  Rp.640.660.480,- (enam ratus empat puluh juta enam ratus enam puluh ribu empat ratus delapan puluh rupiah).


Uang tersebut merupakan hasil sitaan dan  sebagai tindak lanjut eksekusi  pidana denda berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 179/Pid.Sus/ 2018/PN.Mnd tanggal 18 Oktober 2018 dalam perkara tindak pidana Cukai atas nama terpidana Siegfried Ferdinand Pontoh, yaitu menjual minuman beralkohol golongan B  tanpa dilengkapi pita cukai.  

Terpidana Siegfried berdasarkan   Pengadilan Negeri Manado telah dijatuhkan pidana   pidana denda sebesar 8 x nilai Cukai Rp. 105.082.560,- = Rp.840.660.480,- (delapan ratus empat puluh juta enam ratus enam puluh ribu empat ratus delapan puluh rupiah), dan pada tanggal  7 April 2021 telah melakukan pembayaran  angsuran denda sebesar 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke Kas Negara melalui  Jaksa pada Kejaksaan Negeri Manado;


Bahwa  dengan adanya penyetoran denda  sebesar Rp. 640.660.480,-  sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  Kejaksaan tersebut, maka eksekusi dalam perkara terpidana tersebut telah dilaksanakan secara tuntas oleh Kejaksaan Negeri Manado. (Yudi barik)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejaksaan Negeri Manado Berhasil Amankan Uang Sebesar Rp. 640.660.480 Hasil Sitaan Kasus Cukai

Terkini

Topik Populer

Iklan