IDNews.co, MANADO - Tersangkut pelanggaran Keimigrasian, seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika, Jekeps Luturmas dideportasi pihak Imigrasi Manado, keluar dari
Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Pemulangan secara paksa WNA asal Amerika ini terungkap dalam press conference, Jumat (11/02/22) di kantor Imigrasi Manado, dihadiri Kepala kantor Imigrasi Klas I TPI Manado, M. Akmal, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Sulut, Junita Sitorus,
Kasi Inteldakim Harman Takasiliang.
"Jekeps Luturmas WNA asal Amerika Serikat telah melakukan tindak pidana Keimigrasian Pasal 126 huruf c UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," beber Sitorus.
Sitorus menerangkan, Luturmas diterbangkan, Jumat (11/02/22) melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, dengan tujuan Los Angles, Amerika Serikat.
Sitorus mengulas kronologi hingga WNA Amerika ditahan.
Diceritakan, Luturmas berdarah Maluku, Indonesia di tahun 2019 berprofesi sebagai pendeta masuk daerah Sulawesi Utara, berdomisili di Desa Kauditan, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara (Minut).
Luturmas sempat mengurus Pasport, mengantongi data kependudukan dikeluarkan oleh Dukcapil Kabupaten Minahasa.
“Pelaku telah menjalani kurungan badan selama 4 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado No. 54/Pid.Sus/2021/PN.Mnd tanggal 06 Juli 2021 atas pelanggaran keimigrasian yakni memberikan data yang tidak sah untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia," tegas Sitorus.
Lanjut Sitorus, narapidana WNA Amerika Serikat dengan nama Jekeps Luturmas pada tanggal 5 Februari 2022 telah diserahterima dari pihak Rutan Manado kepada Kantor Imigrasi Klas I TPI Manado.
Sementara Kepala kantor Imigrasi Klas I TPI Manado, M. Akmal menambahkan, Luturmas diamankan setelah dilaporkan masyarakat saat beraktivitas di wilayah Kecamatan Kauditan, Minut.
Lanjut Akmal, tanggal 7 September 2020, pihaknya menerima laporan warga, di Kauditan ada WNA berkewarganegaraan Amerika Serikat memiliki Pasport Indonesia.
Hasil interogasi, ditemukan beberapa bukti pelanggaran pidana Keimigrasian Pasal 126 huruf c UU RI No. 6 tahun 2021 tentang Keimigrasian.
“Tanggal 21 Desember 2020, tersangka diserahkan bersama barang bukti ke Kejari Manado untuk dilanjutkan proses persidangan," jelas Akmal.
Setelah berproses, tanggal 06 Juli 2021, Jekeps Luturmas ditetapkan tersangka oleh Kejari Manado.
"Deportasi ini mengacu Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Manado Nomor: W.25.IMI.IMI.1-GR.03.08-120 tanggal 10 Februari 2022, tentang Keputusan Tindakan Keimigrasian WNA berkewarganegaraan Amerika Serikat dengan nama Jekeps Luturmas," tegas Kakan Imigrasi Klas I TPI Manado didampingi Kasi Inteldakim Harman Takasiliang. (*/marpol)