Iklan

Iklan

DPO Polda Sulut Diamankan di Hotel Jakarta

 MARPOL HETHARIA
10 Februari, 2022, 10:30 WIB Last Updated 2022-02-10T03:32:15Z


Foto: Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast



IDNews.co, MANADO - Briptu Christy notabene masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya diamankan Polda Metro Jaya, Selasa (08/02/22).

Christy, anggota Polresta Manado dikabarkan hilang sejak 15 November 2021 lalu, diamankan polisi saat berada di salah satu hotel, wilayah Kemang, Jakarta.


Karena masuk DPO Polda Sulut, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi untuk kepulanggannya.

"Karena masuk DPO Polda Sulut, perlu koordinasi untuk kepulangannya ke Polda Sulut," sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan kepada sejumlah wartawan, dikutip IDNews.co, Rabu (09/02/22).


Sementara ini lanjut Zulpan, pihaknya akan mengambil keterangan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan. "Kami akan interogasi lebih dulu, biar jelas," tambah Kabid Humas Polda Metro.


Berita sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast mempertegas kasus desersi alias mangkir dari tugasnya di Polresta Manado lebih dari 30 hari atau sejak 15 November 2021.

Dengan begitu, Christy masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diterbitkan tanggal 30 Januari lalu. Sejak itu Christy dicari oleh aparat kepolisian.

"Pengejaran terhadap Christy dilakukan tim gabungan, dibentuk dari bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut," tegas Jules Abast sapaan akrab Kabit Humas Polda Sulut.


Jules menerangkan, Polresta Manado telah mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. (*/redaksi)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPO Polda Sulut Diamankan di Hotel Jakarta

Terkini

Iklan