Iklan

Iklan

Kriteria PPKM Kab/Kota di Sulut, InMendagri No. 02 Thn 2022, Tgl 4. S/D 17 Januari 2022

Maxi Tene | Redaksi Idnews.co
03 Januari, 2022, 19:33 WIB Last Updated 2022-01-04T11:39:12Z


IDNEWS.CO, SULUT - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 2 Tahun 2022 menetapkan, sebanyak 5 kabupaten/kota di Sulut berada pada level 2, dan 10 lainnya di level 1. Ini disampaikan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulut Evans S Liow SSos MM saat dikonfirmasi wartawan, pagi ini. “Kriteria level PPKM Kab/Kota di Sulawesi Utara ini berdasarkan InMendagri No. 02 Tahun 2022 yang berlaku pada tanggan 4 Januari sampai 17 Januari 2022,” ungkapnya.


Sebanyak 5 kabupaten/kota yang masuk level 2 adalah Bolmong, Minahasa, Minsel, Bolsel, dan Bitung. Sedangkan 10 kabupaten/kota yang masuk level 1 adalah Sangihe, Talaud, Minut, Mitra, Bolmut, Sitaro, Boltim, Manado, Tomohon, dan Kotamobagu.



Penetapan level tersebut, lanjutnya, berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi

Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1, dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi  dosis 1 kurang dari 50%.


Pemerintah juga menetapkam pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang

internasional bagi warga negara Indonesia diatur dengan ketentuan sebagai berikut, 


yakni:

1) pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara

Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten,

Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim di

Batam Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, dan Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara.


Selanjutnya, pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang

internasional bagi warga negara asing diatur dengan


ketentuan sebagai berikut:

1) pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung hanya melalui Bandar

Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Bandar Udara Juanda di Provinsi Jawa Timur, dan Bandar Udara Sam Ratulangi di Provinsi

Sulawesi Utara;

2) pintu masuk laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).


Selanjutnya, dalam Instruksi yang diterbitkan pada tanggal 3 Januari 2022, Mendagri berpesan agar Gubernur, Bupati dan Wali kota berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM, sambil terus mengimbau pemakaian masker yang baik dan benar sebagai protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang.


 “Dan sebagai upaya menekan penularan Covid-19, maka Mendagri berpesan agar penguatan 3T yaitu testing, tracing, treatment, perlu terus diterapkan. Testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate kurang dari lima persen. Dimana target testing harian adalah jumlah tes harian minimal yang harus dipenuhi kabupaten/kota (lihat grafis). Orang yang dihitung ke dalam target testing adalah suspek dan kontak dari kasus konfirmasi, bukan orang tidak bergejala yang diskrining,” ungkap Liow mengutip Inmendagri Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.



Berikut Grafis Target Jumlah Orang Dites/Hari Berdasarkan Kabupaten/Kota


1. Kab. Bolmong 37

2. Kab. Minahasa 49

3. Kab. Kep. Sangihe 19

4. Kab. Kep. Talaud 13

5. Kab. Minsel 30

6. Kab. Minut 29

7. Kab. Mitra 15

8. Kab. Bolmut 12

9. Kab. Kep. Sitaro 10

10. Kab. Boltim 11

11. Kab. Bolsel 10

12. Kota Manado 62

13. Kota Bitung 32

14. Kota Tomohon 16

15. Kota Kotamobagu 19


Grafis Aturan Untuk Daerah yang ditetapkan PPKM Level 2 (dua):


a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan

dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka

terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh

berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan

dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri

Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri

Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor

HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847

Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan

Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease

2019 (COVID-19);

b. pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja

(Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/

Lembaga/ Pemerintah Daerah, Perkantoran

BUMN/BUMD/Swasta) dengan menerapkan Work

From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen)

dan WFO sebesar 50% (lima puluh persen) yang

dilakukan dengan:


1) menerapkan protokol kesehatan secara lebih

ketat;

2) pengaturan waktu kerja secara bergantian;

3) pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke

daerah lain; dan

4) pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan

pengaturan dari Kementerian/ Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah;


c. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti

kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan

Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan,

minuman, energi, komunikasi dan teknologi

informasi, keuangan, perbankan, sistem

pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan,

konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar,

utilitas publik, proyek vital nasional dan industri

yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta

objek tertentu, tempat yang menyediakan

kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan

kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat

perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100%

(seratus persen) dengan pengaturan jam

operasional, kapasitas, dan penerapan protokol

kesehatan secara lebih ketat;


d. industri dapat beroperasi 100% (seratus persen)

dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih

ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran

COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup

selama 5 (lima) hari;


e. pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko

kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas

rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak,

pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik,

bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang

sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan

ketat, memakai masker, mencuci tangan,

handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh

Pemerintah Daerah;


f. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat

umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki

lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka

dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker,

mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan

teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;


g. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat

umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang

berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi

pada pusat perbelanjaan/mall:

1) makan/minum di tempat sebesar 50% (lima

puluh persen) dari kapasitas;

2) jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul

21.00 waktu setempat;

3) untuk layanan makanan melalui pesanantar/dibawa

pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat;

4) untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa

pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan

pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada

angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan

penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;


h. pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/

mall/ pusat perdagangan:

1) pembatasan jam operasional sampai dengan

Pukul 21.00 waktu setempat; dan

2) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50%

(lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah,


i. pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada

lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat

perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam:

1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

untuk melakukan skrining atau penerapan

protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah

Daerah terhadap semua pengunjung dan

pegawai;

2) kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima

persen) dan hanya pengunjung dengan kategori

Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;

3) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun

diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi

orang tua;

4) restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat

melayani makan ditempat/dine in dengan

kapasitas pengunjung 50% (lima puluh lima

persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima

makan dibawa pulang/delivery/take away

dengan penerapan protokol kesehatan secara

lebih ketat;

5) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

dan Kementerian Kesehatan,


j. pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi

dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus

persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara

lebih ketat;


k. pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di

Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta

tempat ibadah lainnya dapat dilakukan paling

banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas

atau 75 (tujuh puluh lima) orang dengan penerapan

protokol kesehatan secara lebih ketat serta

memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian

Agama;


l. pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas

umum, taman umum, tempat wisata umum atau area

publik lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan

kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan

menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau

penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh

Pemerintah Daerah;


m. pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial

kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang

dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan)

diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas

maksimal 50% (lima puluh persen) dengan

menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau

penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat yang

diatur oleh Pemerintah Daerah;


n. kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka

dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)

dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih

ketat serta wajib menggunakan aplikasi

PeduliLindungi;


o. resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan

(kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 50% (lima

puluh persen) dari kapasitas dengan penerapan

protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada

hidangan makanan ditempat; dan


p. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan

luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan ditempat

umum yang dapat menimbulkan keramaian dan

kerumunan), diizinkan dibuka dengan pembatasan

kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan

menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau

penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh

Pemerintah Daerah; dan


q. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan

masal, taksi (konvensional dan online) dan

kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan

pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus

persen) dan 100% (seratus persen) untuk pesawat

terbang dengan menerapkan protokol kesehatan

secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut

diatur oleh pemerintah daerah;


r. persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan

mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum

jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta

api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional;


s. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten

saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak

diizinkan penggunaan face shield tanpa

menggunakan masker; dan


t. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW,

Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan

dengan mengaktifkan Posko – Posko di setiap

tingkatan dengan melihat kriteria zonasi

pengendalian wilayah.


Grafis Aturan Untuk Daerah yang Ditetapkan PPKM Level 1 (satu)


a. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan

dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap

muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh

berdasarkan Keputusan Bersama Menteri

Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi,

Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri

Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347

Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/

2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa

Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)


b. pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja

(Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/

Lembaga/ Pemerintah Daerah, Perkantoran

BUMN/BUMD/Swasta) dengan menerapkan Work

From Home (WFH) sebesar 25% (dua puluh lima

persen) dan WFO sebesar 75% (tujuh puluh lima

persen) yang dilakukan dengan:

1) menerapkan protokol kesehatan secara lebih

ketat;

2) pengaturan waktu kerja secara bergantian;

3) pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke

daerah lain; dan

4) pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan

dengan pengaturan dari Kementerian/

Lembaga atau masing-masing Pemerintah

Daerah;


c. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial

seperti, kesehatan termasuk didalamnya Pos

Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan,

makanan, minuman, energi, komunikasi dan

teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem

pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan,

konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar,

utilitas publik, proyek vital nasional dan industri

yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta

objek tertentu, tempat yang menyediakan

kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan

kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko,

swalayan dan supermarket) baik yang berada

pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi

pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat

beroperasi 100% (seratus persen) dengan

pengaturan jam operasional, kapasitas, dan

penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;


d. industri dapat beroperasi 100% (seratus persen)

dengan penerapan protokol kesehatan secara

lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster

penyebaran COVID-19, maka industri

bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari;


e. pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko

kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/

pangkas rambut, laundry, pedagang asongan,

pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah,

pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan

lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan

protokol kesehatan ketat, memakai masker,

mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan

teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;


f. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat

umum pada warung makan/warteg, pedagang

kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan

buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai

masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang

pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.


g. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat

umum pada rumah makan/restoran kafe, baik

yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang

berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:

1) makan/minum di tempat sebesar 75% (tujuh

puluh lima persen) dari kapasitas;

2) jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul

22.00 waktu setempat;

3) untuk layanan makanan melalui pesanantar/dibawa

pulang tetap diizinkan sampai

dengan jam 22.00 waktu setempat;

4) untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa

pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan

5) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud

pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol

kesehatan secara lebih ketat;


h. pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/

mall/ pusat perdagangan:

1) pembatasan jam operasional sampai dengan

Pukul 22.00 waktu setempat; dan

2) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar

100% (seratus persen) dengan menggunakan

aplikasi PeduliLindungi atau penerapan

protokol kesehatan secara lebih ketat yang

pengaturannya lebih lanjut diatur oleh

Pemerintah Daerah,


i. pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada

lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada

pusat perbelanjaan/mall:

1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

untuk melakukan skrining atau penerapan

protokol kesehatan yang diatur oleh

Pemerintah Daerah terhadap semua

pengunjung dan pegawai;

2) kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima

persen) dan hanya pengunjung dengan

kategori Hijau dan Kuning dalam

PeduliLindungi yang boleh masuk;

3) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun

diperbolehkan masuk dengan syarat

didampingi orang tua;

4) restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat

melayani makan ditempat/dine in dengan

kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima

persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima

makan dibawa pulang/delivery/take away

dengan penerapan protokol kesehatan secara

lebih ketat;

5) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

dan Kementerian Kesehatan,


j. pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat

konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi

100% (seratus persen) dengan penerapan

protokol kesehatan secara lebih ketat;


k. pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat

ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan

Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat

dilakukan paling banyak 75% (tujuh puluh lima

persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol

kesehatan secara lebih ketat serta

memperhatikan pengaturan teknis dari

Kementerian Agama;


l. pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas

umum, taman umum, tempat wisata umum atau

area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan

pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh

puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi

PeduliLindungi atau penerapan protokol

kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah;


m. pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial

kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial

yang dapat menimbulkan keramaian dan

kerumunan) diizinkan dibuka dengan

pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh

puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi

PeduliLindungi atau penerapan protokol

kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya

lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah;


n. kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka

dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh

lima persen) dengan menerapkan protokol

kesehatan secara lebih ketat serta wajib

menggunakan aplikasi PeduliLindungi;


o. resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan

(kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 75%

(tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan

penerapan protokol kesehatan yang ketat dan

tidak ada hidangan makanan ditempat;


p. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan

pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/

pertemuan ditempat umum yang dapat

menimbulkan keramaian dan kerumunan)

diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas

maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan

menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau

penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh

Pemerintah Daerah;


q. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan

masal, taksi (konvensional dan online) dan

kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan

pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus

persen) dengan menerapkan protokol kesehatan

secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut

diatur oleh pemerintah daerah;


r. persyaratan perjalanan domestik yang

menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan

transportasi umum jarak jauh (pesawat udara,

bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan

ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas

Penanganan COVID-19 Nasional;


s. tetap memakai masker dengan benar dan

konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar

rumah serta tidak diizinkan penggunaan face

shield tanpa menggunakan masker; dan


t. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW,

Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap

diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko

di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi

pengendalian wilayah.(*/TENE)




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kriteria PPKM Kab/Kota di Sulut, InMendagri No. 02 Thn 2022, Tgl 4. S/D 17 Januari 2022

Terkini

Topik Populer

Iklan