Iklan

Iklan

Gubernur Olly Dondokambey Keluarkan Surat Edaran Antisipasi Kamtibmas dan Perayaan Nataru di Sulut

Maxi Tene | Redaksi Idnews.co
12 Desember, 2021, 21:23 WIB Last Updated 2021-12-12T13:23:54Z

 

Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE

IDNEWS.CO, SULUT  – Dalam rangka mengantisipasi Kamtibmas dan penyebaran covid-19 pada Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE telah mengeluarkan surat edaran nomor 440/21.7114/Sekr-Dinkes yang bertujuan mengantisipasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan penyebaran covid-19 pada perayaan Natal dan Tahun Baru dimana Forkopimda Sulut pada tanggal 8 Desember 2021 telah melakukan Rapat Bersama.


Adapun hasil rapat tersebut antara lain menyepakati beberapa hal yang menjadi acuan/Pedoman dalam perayaan Natal dan Tahun Baru di Provinsi Sulawesi Utara yaitu :


1. Untuk mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan operasi pasar oleh pemerintah provinsi Sulawesi Utara. Diharapkan pula Pemerintah kabupaten kota dapat melakukan operasi pasar secara bersinergis dengan pemerintah provinsi Sulawesi Utara.


2. Untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 dan percepatan vaksinasi, maka diharapkan Pemerintah Kabupaten/kota melakukan hal-hal berikut:


A. Merayakan Natal dan Tahun Baru dapat dilaksanakan ibadah di rumah-rumah ibadah tapi dibatasi hanya 50% dari kapasitas rumah ibadah dan Jemaat lainnya mengikuti secara virtual atau dengan pengaturan waktu beribadah secara bergantian.


B. Tempat ibadah dipastikan menerapkan protokol kesehatan yaitu penyemprotan disinfektan, adanya tempat cuci tangan, thermoscan dan semua wajib menggunakan masker.


C. Tidak melakukan pawai Natal dan Tahun Baru.


D. Open house ditiadakan


E. Tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan seperti lokasi wisata, mall dan tempat tempat berkumpulnya masyarakat dibatasi 50% dari kapasitas yang ada.


F. Memastikan percepatan vaksinasi bagi warga masyarakat yang wajib vaksin.


Sedangkan untuk keamanan Natal dan Tahun Baru Yaitu :


A. Akan dilakukan operasi lilin samrat oleh Polda Sulawesi Utara beserta jajarannya termasuk Kepolisian Resort (Porles) di kabupaten kota bersama TNI dan instansi pemerintah daerah


B. Penjualan petasan besar dan mercon yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ditiadakan.


C. Setiap rumah ibadah akan dijaga Polri-TNI dan satpol PP serta elemen masyarakat lainnya.


D. Peredaran dan penjualan serta konsumsi minuman beralkohol di tempat umum dilarang.


Demikianlah Surat Edaran ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Sulawesi Utara Evans Steven Liow SSos MM untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (*/TENE)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gubernur Olly Dondokambey Keluarkan Surat Edaran Antisipasi Kamtibmas dan Perayaan Nataru di Sulut

Terkini

Topik Populer

Iklan