Iklan

Iklan

Gubernur Dondokambey: Permendagri 27 Tahun 2021 PKK Sah Memiliki Legalitas Gunakan APBD 2022

 Maxi Tene | Redaksi
08 Desember, 2021, 19:30 WIB Last Updated 2021-12-08T11:30:49Z


IDNEWS.CO, SULUT  – Bertempat di Luawansa Hotel Manado digelar Rapat Konsultasi Pembina dan Tim Penggerak PKK Provinsi Sulut Tahun 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan ini dipimpin Langsung Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey.SE, Rabu, 8/12/2021


Menurut Gubernur Dondokambey yang ditemui usai kegiatan ini mengatakan bahwa, pelaksanaan rapat ini guna ‘mengamankan’ Permendagri 27 Tahun 2021 yang baru yang terkait dengan PKK yang sudah memiliki legalitas Gunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


“Bagaimana kegiatan PKK di dinas yang ada di dinas pendidikan, dinas kesehatan, kesbangpol untuk sosialisasi Pancasila, PKK terlibat,” ungkap Gubernur Dondokambey.


Permendagri yang baru ini, diharapkan dapat ditindaklanjuti di semua kabupaten/kota di Sulut.


“Habis rakor kita turun ke daerah-daerah,” tukas mantan anggota DPR RI ini.


Sementara itu Ketua TP-PKK Sulut Rita Maya Dondokambey-Tamuntuan yang ditemui terpisah mengatakan Rakor ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Dengan tujuan untuk mengevaluasi kegiatan PKK di tahun ini dan progres tahun 2022.


“Didampingi setiap satu tahun satu kali dilaporkan. Ini juga spesial karena sudah ada Permendagri 27 Tahun 2021 bahwa PKK sudah sah memiliki legalitas untuk gunakan anggaran APBD 2022,” kata Istri Tercinta Gubernur Sulut ini.


Dengan adanya Permendagri yang akan baru ini, Organisasi Perangkat Daerah diharapkan segera menindaklanjutinya, harapnya.

(*/Maxi Tene)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gubernur Dondokambey: Permendagri 27 Tahun 2021 PKK Sah Memiliki Legalitas Gunakan APBD 2022

Terkini

Iklan